Hak Tanggungan (Pengertian, Sejarah, Landasan Hukum, Jenis, Proses Pembuatan dan Penghapusan Hak Tanggungan)

Authors

  • Dede Resti Universitas Djuanda
  • Ananda Putri Cantika Universitas Djuanda
  • Awaludin Tahir Universitas Djuanda
  • Muhammad Rofiq Fauzan Universitas Djuanda
  • Muhammad Bimawaluya Al-Mutaqin Universitas Djuanda
  • Kesya Renata Agustin Universitas Djuanda
  • R. Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.17448

Keywords:

Hak Tanggungan, Hutang, Kreditur, Debitur

Abstract

Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu yang diselenggarakan dalam pemerintahan harus berdasarkan kepada hukum yang berlaku. Namun, masih banyak hal yang belum berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. Terdapat berbagai macam halangan yang membuat manusia berada dalam kesulitan khususnya dalam masalah kehidupan dan perekonomian. Hutang merupakan suatu permasalahan yang kerap hadir dalam kehidupan manusia. Untuk itu peraturan tentang hak tanggungan hadir utntuk mengatasi permasalah tersebut. Hak tanggungan hadir dengan berbagai prinsip seperti, kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, dan juga perlindungan hak-hak individu dan masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penulis dan terutama para pembaca sekalian agar mengetahui lebih lanjut tentang apa itu hak tanggungan. Penulisan ini menggunakan metode kajian yuridis normatif. Yaitu berlandaskan dokumen undang-undang dan bahan bacaan dari jurnal, artikel ilmiah, serta dokumen kepustakaan lainnya yang terkait dengan hak tanggungan. Kemudian penulis menuangkan apa yang telah diteliti dan dipelajarinya kedalam tulisan ini. Tulisan ini menjabarkan tentang pengertian, sejarah, landasan hukum, jenis, proses pembuatan dan penghapusan hak tanggungan.

References

Marindowati. (2007). pendaftaran hak tanggungan menurut undang-undang nomor 4 tahun 1996. fiat justitia jurnal ilmu hukum volume 1 no 1 Januari-April 2007, volume 1, hal 138.

Imanda, Nadia. ”Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.” Jurnal Notaire 3, no. 1 (2020).

https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=2659&bid=7595 – diakses 8 Desember 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah LN.2021/No.28, TLN No.6630, jdih.setkab.go.id : 59 hlm.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah BN.2021/No.1202, https://jdih.atrbpn.go.id: 142 hlm.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-tanggungan-sebagai-satu-satunya-hak- jaminan-atas-tanah-lt5e67122a1211f/ - Di akses 10 Desember 2024

Islami, Khahfi Nur, Sudiman Sihotang, and R. Yuniar Anisa Ilyanawati. “Kepastian Hukum Sertipikat Tanah Hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan Cap Stample Bea Perolehan Hak Atas Tanah Terhutang.” Karimah Tauhid 3.10 (2024): 12021-12032.

Downloads

Published

2025-04-28

How to Cite

Resti, D., Cantika, A. P., Tahir, A., Fauzan, M. R., Al-Mutaqin, M. B., Agustin, K. R., & Ilyanawati, R. Y. A. (2025). Hak Tanggungan (Pengertian, Sejarah, Landasan Hukum, Jenis, Proses Pembuatan dan Penghapusan Hak Tanggungan). Karimah Tauhid, 4(4), 2237–2247. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.17448

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.