Hak Tanggungan (Pengertian, Sejarah, Landasan Hukum, Jenis, Proses Pembuatan dan Penghapusan Hak Tanggungan)
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.17448Keywords:
Hak Tanggungan, Hutang, Kreditur, DebiturAbstract
Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu yang diselenggarakan dalam pemerintahan harus berdasarkan kepada hukum yang berlaku. Namun, masih banyak hal yang belum berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. Terdapat berbagai macam halangan yang membuat manusia berada dalam kesulitan khususnya dalam masalah kehidupan dan perekonomian. Hutang merupakan suatu permasalahan yang kerap hadir dalam kehidupan manusia. Untuk itu peraturan tentang hak tanggungan hadir utntuk mengatasi permasalah tersebut. Hak tanggungan hadir dengan berbagai prinsip seperti, kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, dan juga perlindungan hak-hak individu dan masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penulis dan terutama para pembaca sekalian agar mengetahui lebih lanjut tentang apa itu hak tanggungan. Penulisan ini menggunakan metode kajian yuridis normatif. Yaitu berlandaskan dokumen undang-undang dan bahan bacaan dari jurnal, artikel ilmiah, serta dokumen kepustakaan lainnya yang terkait dengan hak tanggungan. Kemudian penulis menuangkan apa yang telah diteliti dan dipelajarinya kedalam tulisan ini. Tulisan ini menjabarkan tentang pengertian, sejarah, landasan hukum, jenis, proses pembuatan dan penghapusan hak tanggungan.
References
Marindowati. (2007). pendaftaran hak tanggungan menurut undang-undang nomor 4 tahun 1996. fiat justitia jurnal ilmu hukum volume 1 no 1 Januari-April 2007, volume 1, hal 138.
Imanda, Nadia. ”Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.” Jurnal Notaire 3, no. 1 (2020).
https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=2659&bid=7595 – diakses 8 Desember 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah LN.2021/No.28, TLN No.6630, jdih.setkab.go.id : 59 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah BN.2021/No.1202, https://jdih.atrbpn.go.id: 142 hlm.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-tanggungan-sebagai-satu-satunya-hak- jaminan-atas-tanah-lt5e67122a1211f/ - Di akses 10 Desember 2024
Islami, Khahfi Nur, Sudiman Sihotang, and R. Yuniar Anisa Ilyanawati. “Kepastian Hukum Sertipikat Tanah Hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan Cap Stample Bea Perolehan Hak Atas Tanah Terhutang.” Karimah Tauhid 3.10 (2024): 12021-12032.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dede Resti, Ananda Putri Cantika, Awaludin Tahir, Muhammad Rofiq Fauzan, Muhammad Bimawaluya Al-Mutaqin, Kesya Renata Agustin, R. Yuniar Anisa Ilyanawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




