Analisis Yuridis terhadap Hak Atas Tanah Terdaftar yang Dikuasai dan Dimanfaatkan oleh Pihak Ketiga karena Telantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Authors

  • Hendy Setiawan Universitas Djuanda
  • Nova Monaya Universitas Djuanda
  • Sudiman Sihotang Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.14706

Keywords:

Hak atas Tanah, Tanah Telantar, Penertiban Kawasan

Abstract

Tanah telantar diartikan sebagai tanah yang dimiliki seseorang, namun tidak dipergunakan dan tidak diusahakan sesuai keadaannya, sifat pemilikan serta tujuan perolehan hak atas tanah. Kepemilikan tanah telantar di pemukiman biasanya karena pemilik tanah memanfaatkan tanah tersebut dengan tujuan investasi kepemilikan aset. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 mengatur mengenai objek penertiban tanah telantar. Tanah yang tidak diusahakan dan dimanfaatkan menjadi objek penertiban tanah telantar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tanah terdaftar yang ditetapkan sebagai tanah telantar serta perlindungan hukum terhadap pemilik tanah terdaftar yang dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik oleh pihak ketiga pada perumahan CGCJ. Penelitian yang dilakukan merupakan jenis penelitian hukum normatif yaitu yaitu penelitian hukum yang mengutamakan data sekunder (data yang diperoleh dari bahan bahan pustaka). Jenis penelitian yaitu deskriptif analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 memberikan dasar hukum kuat, dengan melalui prosedur penertiban sampai terbitnya peringatan tertulis dan sanksi sehingga melindungi hak atas tanah terdaftar yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga karena telantar. Hak dan kewajiban pemegang izin tanah terdaftar diatur sedemikian rupa sehingga menciptakan dasar hukum yang kokoh untuk pengelolaan tanah yang efektif dan efisien. Selain aspek hukum, peraturan ini mendorong manfaat sosial dan pemanfaatan sumber daya tanah secara berkelanjutan. Perlindungan hukum bagi pemilik tanah terdaftar diatur dengan ketat pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, pemilik hak atas tanah memiliki hak untuk melindungi kepentingan dan integritas propertinya. Dalam upaya mencegah tanah telantar, aturan tersebut mengatur bahwa pemegang hak atau izin usaha atas tanah/kawasan memiliki kewajiban untuk aktif mengusahakan, mempergunakan, dan memanfaatkan tanah tersebut. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi kepemilikan tanah terdaftar di CGCJ yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga mencerminkan komitmen untuk menjaga keadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan antara hak pemilik, kepentingan masyarakat, dan kebutuhan negara.

References

Andre Ata Ujan, Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls (Yogyakarta: Kanisiusblac 2005).

Danang Wijayanto, Martin Roestamy, dan Endeh Suhartini. “Asas Keadilan Dalam Suplai Makan Tahanan Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009”. Jurnal Ilmiah Living Law, Vol. 12, No. 1, Januari 2020.

Debbi Puspito, Martin Roestamy, dan Edy Santoso. Model Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Living Law ,e-ISSN 2550-1208 Volume 14 Nomor 1, Januari 2022.

Ilman Khairi dan Abraham Yazdi Martin. “Pengembangan Model Asas Droit De Preference Terhadap Kepemilikan Tempat Usaha Pada Pasar Tanah Abang Jakarta”. Jurnal Ilmiah Living Law, ISSN 2087-4936, Volume, 9 Nomor 2, Oktober 2017.

R. Imamul Umam, Ani Yumarni, dan Inayatullah Abd Hasyi. “Efektifitas Kewenangan Paminal Dalam Penegakan Disiplin di Polresta Bogor Kota Berdasarkan Perkap No. 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian”. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, P-ISSN:2442-5303, E-ISSN:2549-9874, Volume 6, No. 1, Maret 2020.

Roni Ismail dan Endeh Suhartini. Perspektif Bantuan Hukum di Kota Bogor Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” Jurnal Living Law, Vol. 12, No. 1, 2020.

Sultan Abdurahman. “Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah Absentee Dikaji Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria”. Lex Crimen, Vol. V/No. 6/Ags/2016.

Taufik, Muhammad. "Filsafat John Rawls tentang teori keadilan." Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 19.1 (2013): 41-63.

Widda Yusman, Dadang Suprijatna, Danu Suryani. “Optimalisasi Pelaksanaan Pelayanan Bantuan Hukum Dalam Perkara Perdata di Wilayah Kewenangan Pengadilan Negeri Sukabumi”. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 5 No. 2, September 2019.

Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta, 2008.

Jimly Asshiddiqi. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Martin Roestamy. Demokrasi Pertanahan Dalam Negara Hukum Pancasila. Unida Press, Bogor, 2023.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni. Metode, Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum. Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti, Depok, 1983.

M. Tahir Azhari. Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip-prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Bulan Bintang, Jakarta, 2005.

Satjipto Rahardjo. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Sidharta. Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Pres, Jakarta, 1986.

Theo Huijbers. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Kanisius, Yogyakarta, 1982.

Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Ichtiar, Jakarta, 1962.

Van Appeldorn. Pengantar Ilmu Hukum. Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.

W. Riawan Tjandra. Hukum Administrasi Negara. Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2008.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Setiawan, H., Monaya, N., & Sihotang, S. (2024). Analisis Yuridis terhadap Hak Atas Tanah Terdaftar yang Dikuasai dan Dimanfaatkan oleh Pihak Ketiga karena Telantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Karimah Tauhid, 3(12), 13638–13663. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.14706

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.