Penegakan Hukum Pidana Pada Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Kabupaten Sukabumi

Authors

  • Yanuar Hary Satriya Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • Sudiman Sihotang Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.16563

Keywords:

Penegakan, Hukum, Pertambangan, Emas, dan Sukabumi

Abstract

Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sukabumi, khususnya di Kecamatan Simpenan, yang merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas penambangan ilegal yang tinggi. Penelitian ini bertujuan mengalisis analisis penegakan hukum terhadap pelaku PETI, yang meliputi proses penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi dan putusan hukum yang dihasilkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, menggabungkan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  Penegakan hukum pidana terhadap pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sukabumi ialah menindak setiap penambang yang tidak memiliki izin untuk menambang sumber daya alam dengan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan lingkungan, dan UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara. Dalam menindak setiap pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, Polres Sukabumi telah melakukan menghentikan dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang mengikuti prosedur penangan perkara pidana sebagaimana diatur dalan KUHAP. Berdasarkan ketentuan KUHAP maka terdapat tiga tahap dalam penanganan perkara pidana, yaitu tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan, tahap penuntutan oleh kejaksaan ,dan tahap persidangan.

References

Meutia, Ami A. et al. (2022). Indonesian Artisanal and Small-Scale Gold Mining—A Narrative Literature Review. Int. J. Environ. Res. Public Health 2022, 19, 3955. https://doi.org/10.3390/ijerph19073955

Aspinall, C.. (2001). Small-Scale Mining in Indonesia, Mining Minerals Sustainable Development, No. 79 edition of September 2002

Nugroho, H. (2020). Pandemi COVID-19: Tinjau ulang kebijakan mengenai PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Indonesia. Indones. J. Dev. Plan. 2020

Herman, D. Z. (2006). Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan kemungkinan Alih Status Menjadi Pertambangan Skala Kecil. Kelompok Kerja Konservasi – Pusat Sumber Daya Geologi -Kementerian ESDM.

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, www.jimly.com, diakses tanggal 10 Oktober 2024

Zudan Arif Fakrulloh. (2005). Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan. Solo. Pascasarjana UI, Jurisprudence Vol. 2, No. 1. Hal. 22

Barda Nawawi Arief. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti

Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Mulyatno. (1980). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Zulkarnain, Iskandar, Pertambangan Ilegal di Indonesia dan Permasalahannya, http://iesr.or.id/files/Pertambangan%20Ilegal%20di%20Indonesia.pdf, diakses tanggal 10 Oktober 2024

Aminuddin dan Asikin, Zainal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba)

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Satriya, Y. H., Nurwati, & Sihotang, S. (2024). Penegakan Hukum Pidana Pada Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Kabupaten Sukabumi . Karimah Tauhid, 3(12), 13886–13898. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.16563

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.