Kriminologi dan Hukum: Hubungan antara Kejahatan dan Sistem Hukum
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i4.23443Keywords:
kriminologi, kejahatan, sistem hukum, hukum pidana, peradilan pidanaAbstract
Kejahatan merupakan fenomena sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat dan menjadi objek kajian penting dalam ilmu hukum dan kriminologi. Dalam perspektif hukum pidana, kejahatan dipahami sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan diancam dengan sanksi pidana. Namun, pendekatan hukum yang bersifat normatif belum sepenuhnya mampu menjelaskan kompleksitas kejahatan, karena kejahatan juga dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, budaya, dan struktur masyarakat. Oleh karena itu, kriminologi hadir sebagai disiplin ilmu yang mengkaji kejahatan secara lebih luas, mencakup sebab-sebab terjadinya kejahatan, karakteristik pelaku dan korban, serta reaksi masyarakat dan negara terhadap kejahatan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kejahatan dan sistem hukum melalui perspektif kriminologi. Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah teori-teori kriminologi dan literatur hukum pidana yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa integrasi antara kriminologi dan hukum sangat diperlukan agar kebijakan hukum pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pencegahan, rehabilitasi, dan penerapan keadilan restoratif. Dengan demikian, sinergi antara pendekatan kriminologis dan sistem hukum diharapkan mampu menciptakan penanggulangan kejahatan yang lebih efektif dan berkeadilan.
References
Barkan, S. E. (2014). Criminology: A Sociological Understanding (9th ed.). Pearson Education.
Belfrage, H., & Radebo, H. (2012). Crime, Criminal Justice, and the State. Cambridge University Press.
Clinard, M. B., & Meier, R. F. (2011). Sociology of Deviant Behavior (14th ed.). Cengage Learning.
Cullen, F. T., & Agnew, R. (2011). Criminological Theory: Past to Present (4th ed.). Oxford University Press.
Durkheim, É. (1982). The Rules of Sociological Method. Free Press.
Hagan, F. E. (2010). Introduction to Criminology: Theories, Methods, and Criminal Behavior (7th ed.). Sage Publications.
Miller, L. S. (2009). The Criminal Justice System: Politics and Policies. Pearson Education.
Siegel, L. J. (2016). Criminology: The Core (5th ed.). Cengage Learning.
Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (1978). Principles of Criminology (8th ed.). J.B. Lippincott Company.
Tittle, C. R. (1995). Control Balance: Toward a General Theory of Deviance. Routledge.
Williams, F. P., & McShane, M. D. (2015). Criminological Theory: Context and Consequences (6th ed.). Sage Publications.
Wright, R. A., & Decker, S. H. (1997). Armed Robbers in Action: Stickups and Street Culture. Northeastern University Press.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bagas Adi Putra, Henny Nuraeny, Rizal Syamsul Ma'arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




