Analisis Yuridis Terhadap Laporan Pidana oleh Bandar Judi Online Terhadap Peretas Sistem Aplikasi Judi Online

Authors

  • Zidan Perdana Universitas Djuanda
  • J. Jopie Gilalo Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.22801

Keywords:

Analisis Yuridis, Judi Online, Peretasan Sistem, Putusan Pengadilan, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong meningkatnya kejahatan siber, termasuk praktik perjudian online yang dijalankan melalui aplikasi berbasis internet. Perjudian online secara tegas dilarang dalam hukum positif Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun, dalam praktik penegakan hukum ditemukan fenomena bandar judi online yang melaporkan peretas sistem aplikasinya kepada aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan persoalan yuridis terkait legitimasi pelapor, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha ilegal, serta konsistensi penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis laporan pidana yang diajukan oleh bandar judi online terhadap peretas sistem aplikasi judi online berdasarkan ketentuan KUHP, Undang-Undang ITE, dan putusan pengadilan terkait tindak pidana siber. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana peretasan tetap dapat diproses berdasarkan Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang ITE, meskipun objek yang diretas digunakan untuk kegiatan perjudian online. Namun, dalam perspektif keadilan, kedudukan hukum bandar judi online sebagai pelapor menjadi problematis karena aktivitasnya bertentangan dengan hukum pidana. Penelitian ini menegaskan perlunya penegakan hukum yang proporsional dan menyeluruh dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

References

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Susanto, A. (2019). Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum, 15(2), 123–138.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2026-03-13

How to Cite

Perdana, Z., & Gilalo, J. J. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Laporan Pidana oleh Bandar Judi Online Terhadap Peretas Sistem Aplikasi Judi Online . Karimah Tauhid, 5(3), 909–914. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.22801

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.