Dampak Pencurian Listrik terhadap Kerugian Negara (Study Kasus Pencurian Listrik di Tiang Listrik ) oleh Pedagang Kaki Lima

Authors

  • Rifangga Vitra Setiawan Universitas Djuanda
  • J. Jopie Gilalo Universitas Djuanda
  • R. Djuniarsono Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.16259

Keywords:

Dampak, Pencurian Listrik

Abstract

Penggunaan listrik secara ilegal menunjukkan bahwa adanya penyimpangan hukum yang terjadi dalam masyarakat karena perbuatan tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum, norma hukum, norma agama, dan pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa. Hal ini juga menunjukkan bahwa masih kurangnya kesadaran masyakat tentang hukum yang bertujuan untuk mengatur. Padahal tujuan hukum ialah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pencurian listrik yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris karena objek kajiannya ialah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pedagang kaki lima dalam bentuk melakukan pencurian tenaga listrik pada tiang listrik yang merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian listrik antara lain yaitu Faktor prosedur pemasangan listrik, kenaikan tarif listrik, pemenuhan  kebutuhan hidup, dan yang paling mempengaruhi adalah faktor lingkungan. Upaya yang dilakukan oleh pihak PLN dalam mencegah terjadinya pencurian tenaga listrik ialah dengan melakukan sosialiasi terlebih dahulu, mengontrol setiap alur listrik, memantau perkembangan rumah pendudukan pada setiap RT, menegakkan hukum yang bertujuan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

References

Arnani, M. (2024). TARIF LISTRIK. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2024/09/12/153300226/catat-ini-biaya-pasang-listrik-baru-pln-sesuai-batas-daya-tahun-2024

Jopie Gilalo, J. (2017). Legal Protection Copyright Of Bulding Of Cultural Heritage Architecture (Case Study Of Architectural Architecture Building In City Of Bogor) Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Dalam Karya Arsitektur Bangunan Cagar Budaya (Studi Kasus Arsitektur Bangunan Cagar Budaya Di Kota Bogor) (Vol. 3, Issue 2).

Paren, M. A., Yumarni, A., Rumatiga, H., (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Putusan Perdamaian Pembagian Harta Bersama. In Karimah Tauhid (Vol. 2, Issue 6).

PLN, P. (2024). Wawancara dengan Petugas PT. PLN Area Ciawi.

Prambudi, F., Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2024). Analisis Program Ketanggapsegeraan Patroli Sabhara Polres Bogor Di Wilayah Kabupaten Bogor (Vol. 3).

Putri, G. N., Gilalo, J. J., & Djuniarsono, R. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pengiklanan Produk Berbahaya Oleh Influencer (Vol. 3).

Roni Wiyanto. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Mandar Maju.

Siregar, P. A. S. (2018). Pertanggunggjawaban Pidana Korporasi terhadap Pemakaian Tenaga Listrik Secara Tidak Sah.

Yefta Joaquin Gumerung. (2022). Tinjauan Yuridis Pencurian Arus Listrik Menurut Pasal 51 Undangundang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Journal of the Japan Welding Society, 91(5), 328–341. https://doi.org/10.2207/jjws.91.328

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Downloads

Published

2024-12-06

How to Cite

Setiawan, R. V., Gilalo, J. J., & R. Djuniarsono. (2024). Dampak Pencurian Listrik terhadap Kerugian Negara (Study Kasus Pencurian Listrik di Tiang Listrik ) oleh Pedagang Kaki Lima. Karimah Tauhid, 3(12), 13416–13428. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.16259

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.