Studi Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Label Halal Secara Ilegal (Pada UMKM Sektor Kuliner Di Pasar Pagi Cikeas Bogor)
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i3.17619Abstract
Masyarakat Cikeas yang notabene beragama Islam perlu mendapat kepastian kehalalan makanan, minuman dan produk lainnya, mengkonsumsi makanan halal merupakan anjuruan dalam agama dan melarang mengkonsumsi makanan haram. Penelitian ini bertujaun untuk mengetahui dan menganalisis perlidungan konsumen terhadap pencantuman label halal secara ilegal pada UMKM sektor kuliner di Pasar Pagi Cikeas Bogor. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis empiris karena menggunakan data empiris sebagai bahan kajian yaitu perilaku menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen dari penggunaan label halal secara ilegal oleh pelaku usaha di Pasar Pagi Cikeas adalah upaya melindungi hak-hak konsumen yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan khususnnya UU Perlindungan Konsumen, dengan menjamin keamanan dan kesehatan konsumen dalam mengkonsumsi produk yang beredar di Pasar Pagi Cikeas. Bagi pelaku yang menggunakan label halal secara ilegal harus disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa sanksi administratiff dan sanksi pidana dengan tetap memperhatikan hak-hak pelaku usaha.
References
Aziz Muhammad. “Perspektif Maqashid Al-Syariah Dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Di Indonesia Pasca Berlakunya Undangundang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.” AL-HIKMAH Jurnal Studi Keislaman 7 (n.d.).
Gilalo, Jacobus Jopie, Adi Sulistiyono, and Burhanudin Harahap. “Tinjauan Yuridis Dalam Bukti Hukum Konsumen Dalam Makanan Halal.” Jurnal Ilmiah Living Law 12, no. 1 (2020): 26. https://doi.org/10.30997/jill.v12i1.2525.
Indonesia, Presiden Republik. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014,” 2014. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28038/UU Nomor 33 Tahun 2014.pdf.
Mellenbergh, Gideon J. “Nonprobability Sampling.” Counteracting Methodological Errors in Behavioral Research, 2019, 31–37. https://doi.org/10.1007/978-3-030-12272-0_3.
Nadiah. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pemalsuan Sertifikasi Dan Pencantuman Label Halal Secara Ilegal.” Skripsi ,Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ,Jakarta, 2014.
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantur. Jakarta: Diadit Media, 2006.
Saifuddin, Azwar. Metode Penelitian. Yogyakarya: Pustaka Pelajar, 1998.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grashindo, 2004.
Sugeng, Bambang. “Perlindungan Konsumen Muslim Atas Produk Halal.” Perspektif Hukum 2, no. 2 (2020): 306–27.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Produk Halal
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sunarko, J. Jopie Gilalo, Nurwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




