Peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam Menyelesaikan Sengketa Harato Pusako Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15828Keywords:
Hukum Adat, Harato Pusako Tinggi, MinangkabauAbstract
Lembaga Kerapatan Adat Nagari dibentuk oleh hukum adat nagari setempat dan terdiri dari ninik mamak atau penghulu yang mewakili suku atau orang-orang mereka. Para niniak mamak atau penghulu yang berkumpul dalam lembaga ini memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama, dan mereka juga memiliki hak yang sama untuk menentukan evolusi hukum adat. Model penyelesaian sengketa objek Harato Pusako Tinggi di Kota Solok dirancang dengan pendekatan komprehensif dan terstruktur. Langkah-langkah tersebut melibatkan berbagai pihak terkait dan mengikuti serangkaian langkah yang sistematis. KAN memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa dan peraturan adat dalam masyarakat Minangkabau. Namun, ada tantangan terkait kepercayaan masyarakat terhadap KAN, yang tercermin dari fenomena dualisme dewan dan rendahnya jumlah sengketa yang diselesaikan melalui KAN. Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak adat dan hukum adat dapat membantu dalam meningkatkan partisipasi mereka dalam proses penyelesaian sengketa dan pemahaman akan pentingnya menjaga kelestarian nilai-nilai adat.
References
Andi Suriyaman M. Pide, dan Sri Susyanti Nur Annisa Faradina, “Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Sakai Terhadap Tanah Ulayat Yang Terdapat Pada Kawasan Hutan Tanam Industri,” Jurnal Ilmiah Living Law 15 (2023).
Ani Yumarni, Nurwati, Siti Nuraidah. “Acculturation Of The Application Of Inheritance Law In The Sunda Nese Indigenous Community Of Wiwitan,” Indonesian Journal of Social Research (IJS 3, no. 2 (August 2021): 136. https://iojs.unida.ac.id/index.php/IJSR/article/view/140.
Ani Yumarni, Mulyadi, “Tinjauan Sejarah Tinjauan Sejarah Hukum Islam dan Adat di Indonesia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengosongan Kolom Agama dalam KTP dan KK”, Jurnal Hukum De’ Rechtsstaat, Vol. 5 No. 1, 2019., hlm. 1-10. https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/1744.
Faisal Bukhari, 2021, “The Role of “Kerapatan Adat Nagari (KAN)” in Solving the Dispute of Communal Land." Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 6, No. 2, hlm. 329-345
Mohammad Nasroen, Dasar Falsafah Adat Minangkabau (PT.Pradiya Paramitha, 2000).
Ph.D, Irawaty, and Zakiya Darojat. “Kedudukan Dan Peran Perempuan Dalam Perspektif Islam Dan Adat Minangkabau.” Hayula: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 3, no. 1 (2019): 59–76. https://doi.org/10.21009/003.1.04.
Pramesti, Tri Jata Ayu,. “‘Ulasan Lengkap: Litigasi Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan,’” n.d., 78.
Rafyul Mudassir, Rivki Maulana. “Apa Itu Harato Pusako Tinggi Dan Rendah Bagi Masyarakat Minang?” Bisnis.com, 2019.
Rahman, A, Y Sami, and A Hafiz. “Simbol-Simbol Minangkabau Dalam Karya Seni Lukis.” … The Journal of … 6, no. 1 (2019): 1–16.
Riri Septiani. “”Peranan Kerapatan Adat Nagari Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Suku Melayu”.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Andalas, 2017, 20.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Yumarni, A., Dewi, G., Mubarok, J., & Sardiana, A. (2021). The implementation of Waqf as ‘Urf in Indonesia.
Wawancara Oleh Seorang Narasumber (Bapak Edi Warman Imam Maharajo Malin Batuah Tenggang Basa Dt. Rajo Alam) Ketua KAN, Solok 02 Januari 2024.” Solok, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adham Azzulyo Arrafi, Nurwati, Ani Yumarni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




