Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Isbat Nikah sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Perkawinan (Studi Kasus Desa Kemuning Kota Langsa)

Authors

  • Enny Mirfa Universitas Samudra
  • Suwastika Rahmadhani Universitas Samudra
  • Nazwa Amanadita Universitas Samudra

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.23845

Keywords:

Kesadaran hukum, Kepastian Hukum,Isbat nikah

Abstract

Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang disediakan negara untuk melegalkan perkawinan yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui isbat nikah, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sehingga hak dan kewajiban hukum dalam keluarga dapat terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Kemuning, Kota Langsa, terhadap pentingnya isbat nikah sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, yang berkaitan dengan praktik isbat nikah di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Desa Kemuning masih memiliki kesadaran hukum yang rendah terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Banyak pasangan yang hanya melaksanakan nikah secara agama tanpa mengurus pencatatan di KUA, karena faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan hukum, serta pengaruh budaya yang menganggap cukup sah secara agama. Rendahnya kesadaran hukum tersebut berdampak pada ketidakpastian status hukum keluarga dan anak. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar masyarakat memahami pentingnya isbat nikah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perkawinan.

References

Afwan, D. (2022). Kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tentang pencatatan perkawinan. Ahkamul Usrah: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 2(1), 1–27.

BHS, B. (2022). Legalisasi nikah siri melalui isbat nikah (studi analisis). Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Pemikiran Islam, 651–652.

Danil Hilala, M., & Sumanto, D. (2025). Potret perkawinan tidak tercatat di Kecamatan Botumoito. As-Syams: Journal Hukum Islam, 6(1), 17.

Nuril Farida Maratus. (2020). Efektivitas pencatatan perkawinan di Indonesia (Tinjauan sosiologi hukum). Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 2(1), 68–83.

Pahlevi Nurpaiz, R., & Fadhil, F. (2023). Perkawinan tidak tercatat dan implikasinya terhadap hak-hak istri dan anak di Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1), 10–12.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Yusriyyah Ahdal, A., Nawi, S., & Khalid, H. (2023). Pelaksanaan isbat nikah terhadap perkawinan tidak tercatat di Pengadilan Agama Raha. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(1), 5–7.

Afwan Daya, “Kesadaran Hukum Masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tentang Pencatatan Perkawinan,” Jurnal Ahkamul Usrah, Vol. 3 No. 2, 2022, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Rahmawati, Lilis. Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 2, 2018, hlm. 115.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2), hlm. 5.

Downloads

Published

2026-03-13

How to Cite

Enny Mirfa, Suwastika Rahmadhani, & Nazwa Amanadita. (2026). Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Isbat Nikah sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Perkawinan (Studi Kasus Desa Kemuning Kota Langsa). Karimah Tauhid, 5(3), 990–999. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.23845

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.