Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan

Authors

  • Iqlima Maizati Universitas Samudra
  • Irda Wati Universitas Samudra
  • Dinda Fitriani Universitas Samudra

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.23847

Keywords:

Akta Nikah, Isbat Nikah, Pencatatan Perkawinan, Perlindungan Hukum, UU No 1 Tahun 1974

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan pencatatan perkawinan agar sah secara hukum negara. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan masih maraknya praktik nikah siri (tidak tercatat) yang, meskipun sah secara agama, tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai. Ketiadaan pencatatan ini berdampak langsung pada status hukum istri dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak keperdataan seperti nafkah, warisan, dan pengurusan akta kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme legalisasi perkawinan tidak tercatat melalui penetapan isbat nikah dan hubungannya dengan pencatatan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa isbat nikah, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), berfungsi sebagai sarana hukum untuk mengesahkan perkawinan yang telah terjadi di masa lampau. Pengajuannya ke Pengadilan Agama bersifat limitatif, artinya harus didasarkan pada alasan-alasan spesifik yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) KHI. Hubungan antara isbat nikah dan pencatatan perkawinan adalah hubungan sebab-akibat yang bersifat yuridis-administratif. Isbat nikah menghasilkan "Penetapan" pengadilan yang menjadi alas hukum bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pencatatan. Tanpa penetapan tersebut, KUA tidak berwenang menerbitkan Akta Nikah. Dengan demikian, isbat nikah dan pencatatan adalah satu kesatuan proses hukum yang tidak terpisahkan untuk mengubah status perkawinan dari de facto (sah agama) menjadi de jure (sah secara agama dan negara).

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009).

Buku dan Jurnal

Harahap, M. Yahya. (2009). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, Manan, Abdul. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Hajirah, Siti. (2018). "Kekuatan Hukum Penetapan Isbat Nikah Terhadap Akta Nikah Sebagai Bukti Pencatatan Perkawinan." Jurnal Al-Adl, Vol. 10, No. 1.

Mukhlis. (2018). "Analisis Yuridis Terhadap Isbat Nikah Siri Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, Vol. 2, No. 4.

Ningrum, Rinandu Kusumajaya. "Itsbat Nikah Sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan Terhadap Perkawinan Yang Belum Dicatatkan." Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum 6.1 (2023): 13-19.

Huda, Mahmud, and Noriyatul Azmi. "Legalisasi nikah siri melalui isbat nikah." (2020): 98-119.

Downloads

Published

2026-03-13

How to Cite

Iqlima Maizati, Irda Wati, & Dinda Fitriani. (2026). Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan . Karimah Tauhid, 5(3), 932–940. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.23847

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.