Status Kewarganegaraan terhadap Anak yang Terlahir Akibat Perkawinan Campuran Pasca Itsbat Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Authors

  • Zihan Nonin Fadhilah Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • Hidayat Rumatiga Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.19171

Keywords:

Perkawinan Campuran, Status Kewarganegaraan Anak

Abstract

Perkawinan Campuran yang sering terjadi di Indonesia merupakan hal wajar dari perkembangan jaman. Dimana perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) akan menimbulkan suatu permasalahan salah satunya mengenai status kewarganegaraan anak yang terlahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini berusaha mendeskripsikan gejala – gejala hukum yang berkaitan dengan status kewarganegaraan anak yang terlahir dari perkawinan campuran. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis status Kewarganegaraan terhadap anak yang terlahir akibat perkawinan campuran berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan upaya hukum mendapatkan kewarganegaraan Indonesia bagi anak tersebut. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia status kewarganegaraan anak yang terlahir akibat perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Yang mana, Pemberian kewaraganegaraan ganda ini merupakan akibat hukum dari perkawinan campuran tersebut, anak berkewarganegaraan ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anak tersebut untuk mendapatkan kewarganegaraan indonesia dengan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan indonesia setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau paling lambat 21 (duapuluh satu) tahun sesuai dengan Peraturan Menteri. Kesimpulan dari Penelitian ini yaitu berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 Status kewarganegaraan anak yang terlahir dari perkawinan campuran pasca itsbat nikah diberikan kewarganegaraan ganda terbatas. Dan upaya yang dapat ditempuh adalah dengan pernyataan memilih kewarganegaraan secara elektronik anak tersebut dapat menentukan kewarganegaraan yang akan dia pilih sesuai dengan yang mereka inginkan.

References

Saleh, K. Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Cet, 4. Jakarta: Ghalia Indonesia 1976.

Basri, Herlina. “Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran”, dalam Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang, (2021),1655 – 1665.

Maelani,Dea Pitri dkk, “Akibat Hukum Istbat Nikah Terhadap Perkawinan Tidak Dicatat Berdasrkan Komplikasi Hukum Islam Pada Pengadilan Agama Cibibong Kelas 1B”, dalam Jurnal Hukum De’rechtsstaat, Vol 3, (2017), 90.

Umam, R. dkk. “Efektivitas Kewenangan Paminal dalam Penegakan Disiplin di Polresta Bogor Kota Berdasarkan Perkap Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamana Internal di Lingkungan Kepolisian”, dalam Jurnal Hukum De’rechtsstaat Vol 6, No 1, (2020), 44.

Wijayanto, Danang dkk, “Asas Keadalian Dalam Suplai Makan Tahanan Kepolisian Dan Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009”, dalam Jurnal Ilmiah Living Law, Vol 12, No 1, Januari (2020), 2.

Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. 2022. legalitas pernikahan campuran dimata hukum Indonesia, https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/272/legalitas-pernikhan-campuran-dimata-hukum-indonesia#:~:text=Pasal%2057%20Undang%2DUndang%20Nomor,salah%20satu%20pihak%20kewarganegaraan%20Indonesia.

Indonesia, Kementrian Hukum dan HAM RI Nusa Tenggara Barat. 2023. Hindari ‘Stateless’, Segera Daftarkan Anak Berkewarganegraan Ganda Hasil Perkawinan Campuran, https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5567-hindari-stateless-segera-daftarkan-anak-berkewarganegaraan-ganda-hasil-perkawinan-campuran , waktu mengunggah pada tanggal 11 Juni pukul 19.45 WIB.

Downloads

Published

2025-07-15

How to Cite

Fadhilah, Z. N., Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2025). Status Kewarganegaraan terhadap Anak yang Terlahir Akibat Perkawinan Campuran Pasca Itsbat Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Karimah Tauhid, 4(7), 5071–5085. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.19171

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.