Ancaman Cyberpornografi pada Anak-Anak: Identifikasi dalam Hambatan Penanganan Cyberpornografi Uapaya Penyelesaian
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.18634Keywords:
Cyberpornografi, Kekerasan Seksual, Anak-AnakAbstract
Cyberpornografi merupakan penyebaran atau konsumsi konten pornografi melalui media digital, seperti internet dan aplikasi media sosial. Kejahatan siber ini menjadi salah satu kejahatan siber yang banyak memakan korban, mulai dari wanita, pria, lansia, bahkan anak-anak yang menjadi sasaran empuk bagi para pelaku cyberporn. Selain itu, cyberpornografi juga menjadi kejahatan siber yang sulit untuk dicegah, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang semakin cepat sehingga sulit untuk hukum mengikuti perkembangan tersebut dengan sama cepatnya. Oleh karena itu penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengkaji dan menganalisa faktor-faktor penghambat dalam pencegahan cyberporn serta menelusuri upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia memberikan pencegahan dan penanggulangan terhadap cyberpornografi. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan yuridis empiris, dengan data primer dan sekunder, dan analisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana anak anak dapat menjadi sasaran empuk untuk terkena cyber crime, khususnya cyberpornografi. Banyak dari anak-anak yang belum cukup usia menjadi korban kejahatan cyberpornografi, kurangnya pengawasan dari orang dewasa serta minimnya pemahaman mereka terkait hal tersebut menjadi salah satu alasan banyak anak-anak terkena cyberpornografi. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi serta gambaran mengenai maraknya kejahatan siber pornografi, sehingga masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan jejaring media sosial.
References
Daneg, Hidayat, Ilyas. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Cyber Pornografi di Indonesia.
Sa’diyah, NK. (2018). Faktor Penghambat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Cyberporn Di Dunia Cyber Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Surabaya. Perspektif
Sumadiyasa, Sughiarta, Widyantara. 2012. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornografi. Bali. Interpretasi Hukum.
Banjarnahor, Faridah. 2023. Tinjauan Yuridis Dalam Proses Pembuktian Cyberpornography Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Berdasarkan Hukum positif Indonesia. Bali. Jurnal Analisis Hukum.
Atem. 2016. Ancaman Cyberpornoghrapy Terhadap Anak Anak. Malang. Jurnal Moral Kemasyarakatan.
Utomo, Nurwati, Gilalo. 2024. Analisis Yuridis Pencegahan Beredarnya Muatan Yang Melanggar Kesusilaan di Media Sosial. Bogor. Karimah Tauhid.
Febrian Hari Purwito. 2012. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyberpornografi. Surakata. Nakah Publikasi
Wijoyo H, Jange B, dkk. 2014. Cybercrime. Kota Solok. PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA ANGGOTA.
Haryadi D. 2012. Kebijakan Integral Penanggulan Cyberporn di Indonesia, Pangkalpinang. Lima
Havita DN, Aridhayandi MR. 2024. Analysis Of District Rules Of Kota Bogor City Number 10 Years 2021 On Harassment And Combating Sexual Deviant Behavior. Bogor. Jurnal De’Rechtsstaat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Renata Farha Bilqis, Nurwati, Teguh Rama Prasja, M. Rendi Aridhayandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




