Ancaman Cyberpornografi pada Anak-Anak: Identifikasi dalam Hambatan Penanganan Cyberpornografi Uapaya Penyelesaian

Authors

  • Renata Farha Bilqis Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • Teguh Rama Prasja Universitas Islam Riau
  • M. Rendi Aridhayandi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.18634

Keywords:

Cyberpornografi, Kekerasan Seksual, Anak-Anak

Abstract

Cyberpornografi merupakan penyebaran atau konsumsi konten pornografi melalui media digital, seperti internet dan aplikasi media sosial. Kejahatan siber ini menjadi salah satu kejahatan siber yang banyak memakan korban, mulai dari wanita, pria, lansia, bahkan anak-anak yang menjadi sasaran empuk bagi para pelaku cyberporn. Selain itu, cyberpornografi juga menjadi kejahatan siber yang sulit untuk dicegah, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang semakin cepat sehingga sulit untuk hukum mengikuti perkembangan tersebut dengan sama cepatnya. Oleh karena itu penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengkaji dan menganalisa faktor-faktor penghambat dalam pencegahan  cyberporn serta menelusuri upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia memberikan pencegahan dan penanggulangan terhadap cyberpornografi. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan yuridis empiris, dengan data primer dan sekunder, dan analisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana anak anak dapat menjadi sasaran empuk untuk terkena cyber crime, khususnya cyberpornografi. Banyak dari anak-anak yang belum cukup usia menjadi korban kejahatan cyberpornografi, kurangnya pengawasan dari orang dewasa serta minimnya pemahaman mereka terkait hal tersebut menjadi salah satu alasan banyak anak-anak terkena cyberpornografi. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi serta gambaran mengenai maraknya kejahatan siber pornografi, sehingga masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan jejaring media sosial.

References

Daneg, Hidayat, Ilyas. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Cyber Pornografi di Indonesia.

Sa’diyah, NK. (2018). Faktor Penghambat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Cyberporn Di Dunia Cyber Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Surabaya. Perspektif

Sumadiyasa, Sughiarta, Widyantara. 2012. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornografi. Bali. Interpretasi Hukum.

Banjarnahor, Faridah. 2023. Tinjauan Yuridis Dalam Proses Pembuktian Cyberpornography Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Berdasarkan Hukum positif Indonesia. Bali. Jurnal Analisis Hukum.

Atem. 2016. Ancaman Cyberpornoghrapy Terhadap Anak Anak. Malang. Jurnal Moral Kemasyarakatan.

Utomo, Nurwati, Gilalo. 2024. Analisis Yuridis Pencegahan Beredarnya Muatan Yang Melanggar Kesusilaan di Media Sosial. Bogor. Karimah Tauhid.

Febrian Hari Purwito. 2012. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyberpornografi. Surakata. Nakah Publikasi

Wijoyo H, Jange B, dkk. 2014. Cybercrime. Kota Solok. PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA ANGGOTA.

Haryadi D. 2012. Kebijakan Integral Penanggulan Cyberporn di Indonesia, Pangkalpinang. Lima

Havita DN, Aridhayandi MR. 2024. Analysis Of District Rules Of Kota Bogor City Number 10 Years 2021 On Harassment And Combating Sexual Deviant Behavior. Bogor. Jurnal De’Rechtsstaat

Downloads

Published

2025-08-08

How to Cite

Bilqis, R. F., Nurwati, Prasja, T. R., & Aridhayandi , M. R. (2025). Ancaman Cyberpornografi pada Anak-Anak: Identifikasi dalam Hambatan Penanganan Cyberpornografi Uapaya Penyelesaian. Karimah Tauhid, 4(8), 5535–5548. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.18634

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.