Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Perundungan di Lembaga Pendidikan Berbasis Pesantren di Kabupaten Bogor
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i5.22359Keywords:
anak, korban perundungan, perlindungan hukumAbstract
Perundungan dalam pondok pesantran sering terjadi, berdasarkan data yang dirangkum kompas.com dalam satu tahun mencapai 85 kasus perundungan contohnya di Semarang banyak anak-anak santri yang mengalami peundungan, di Lamongan anak usia 14 menjadi korban kekerasan. penelitian ini bertujuan untuk mendalami perlindungan hukum terhadap anak dari perundungan di pondok pesantren agar adanya suatu kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengkaji objek penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori, maupun doktrin. Penelitian ini juga menggunakan data empiris untuk dianalisis. Sehingga data penelitian ini terbagi dalam dua jenis yaitu data primer yang diperoleh langsung di lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap anak di lembaga pendidikan berbasis pesantren perlu diwujudkan dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelaku kekekasan fisik, spikis, dan seksual terhadap anak agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain yang akan mencoba untuk melakukan pelanggaran dan kejahatan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan berbasis pesantren. Upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya perundungan terhadap anak di lembaga pendidikan berbasis pesantren, berupa upaya non hukum, yaitu: Pembentukan satgas (satuan tugas) internal di lembaga pesantren. Pengawasan langsung dari komnas HAM dan KPAD serta lembaga lain yang memiliki tugas yang terkait dengan perlindungan anak. Peran pemerintah setempat. Upaya hukum, yaitu upaya hukum merupakan upaya yang dilakukan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dapat diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan.
References
Bahroni, A., Sari, A. G., Widayati, S. C., & Sulistyo, H. (2019). Dispensasi kawin dalam tinjauan undang-undang nomor 23 tahun 2002 juncto undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Transparansi Hukum, 2(2).
Baihaqi, M. R., Amaliyah, H., Awaliyah, Y. S., Khoerunnisa, S. P., & Laksono, B. A. (2023). Analisis Swot Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Mencegah Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pesantren. Attaqwa: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 19(2), 181-191.
Fadillah, M. R., Dwiprigitaningtias, I., & Andayani, L. (2025). Analisis Yuridis Mengenai Ham Terhadap Anak Dari Tindakan Kekerasan Berdasarkan Uu Tentang Perlindungan Anak. Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2).
Magdalena, I., Haq, A. S., & Ramdhan, F. (2020). Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah dasar negri bojong 3 pinang.
Indo Tang, Wido Supraha, and Imas Kania Rahman, ‘Upaya Mengatasinya Perilaku Perundungan Pada Usia Remaja’, Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 14.2 (2020), p. 93, doi:10.32832/jpls.v14i2.3804.
Mubarok, N. (2022). Pemenuhan Hak Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(1), 31-44.
Rizky, M. (2025). Implementasi pendidikan agama Islam dalam pencegahan perilaku perundungan siswa di SMP Negeri 1 Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Doctoral dissertation, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).
RI Kemensesneg, ‘Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak’, UU Perlindungan Anak, 2014, p. 48 <https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014>. Pasal 9 Ayat 1a
Rahayu, L. S. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak dari kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 75-80.
Shintya Nabilla, David Desmon.Pengaruh Lingkungan Terhadap Perkembangan Anak.Jurnal Ilmiah Zona Psikologi Vol 4 No 3 Juni 2022
Satria, Aninora, and Faisal, ‘Edukasi Pemantauan Tumbuh Kembang Anak Umur 3-5 Tahun’.
Santriati, A. T. (2020). Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak. El Wahdah, 1(1), 1-13.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Wiranata, R. R. S. (2019). Tantangan, prospek dan peran pesantren dalam pendidikan karakter di era revolusi industri 4.0. AL-MANAR: Jurnal Komunikasi Dan Pendidikan Islam, 8(1), 61-92.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zulfahmi, Jacobus Jopie Gilalo, Hidayat Rumatiga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




