Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.19375Keywords:
Perlindungan Hukum, Pencabulan, Tindak Pidana, AnakAbstract
Anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai tindak kejahatan, termasuk tindak pidana persetubuhan atau pencabulan. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menjadi aspek penting dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana persetubuhan atau pencabulan serta efektivitas implementasi regulasi tersebut dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum dalam bentuk pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi bagi korban. Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya sarana dan prasarana, serta faktor sosial yang mempengaruhi keberanian korban dalam melapor. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi peran lembaga perlindungan anak, serta peningkatan edukasi masyarakat guna mendukung perlindungan yang lebih efektif bagi anak korban tindak pidana persetubuhan atau pencabulan.
References
Aal Lukmanul Hakim, Akhmad Ikhsanudin, M Aminullah, Model Pembinaan dan Pengawasan Kepada Anggota Polri Untuk Mencegah Praktik Backing” Jurnal Karimah Tauhid, Volume 3 Nomor 5 Tahun 2024
Deliana, Evi HZ. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Konten Berbahaya Dalam Media Cetak dan Elektronik.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2013): 2.
Gilalo, Jacobus Jopie, dan Nurwati. “Model Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Berbentuk Klausula Baku.” Jurnal Sosial Humaniora 8, no. 1 (April 2017): 15. Diakses 20 Januari 2023. https://ojs.unida.ac.id/JSH/article/view/700/pdf.
Hamzani, Achmad Irwan. “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya.” Yustisia: Jurnal Hukum 3, no. 3 (2014): 137.
Harsandini, Diska. “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Sanksi Dalam Perkara Kekerasan Terhadap Barang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1217 K/PID/2014).” Verstek 5, no. 2 (n.d.): 249–250.
Janah, Miftahul, dan Ina Heliany. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengakuan Anak Luar Kawin Di Daerah Jakarta Timur (Studi Kasus Putusan Nomor 92/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Tim.).” Jurnal DELEGASI 1, no. 1 (2021): 17.
Jopie, J. “Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Franchise Menurut Ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2015).
Maruli Tamba, Paulus. “Realisasi Pemenuhan Hak Anak Yang Diatur Dalam Konstitusi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Pemidanaan.” Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, (2016): 1.
Mukhlis, R. “Tindak Pidana di Bidang Pertanahan di Kota Pekanbaru.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2018): 9.
Nuraeny, Henny. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kawin Kontrak di Indonesia.” Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 22, no. 3 (Maret 2019). Fakultas Hukum, Universitas Pakuan.
Nuraeny, Henny . “Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Mahasiswa dan Alumni 1, no. 1 (April 2019). Fakultas Hukum, Universitas Djuanda.
Puspito, Debbi, Martin Roestamy, dan Edy Santoso. “Model Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Ilmiah Living Law 14, no. 1 (2022): 11.
Damos Dumoli Agusman, Suatu Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013, hlm 25
Amiruddin, Hukum Pidana Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012, hlm 14.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama, Bandung, 2006, hlm 3
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm 19.
Data Resmi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2022.
Sabian Utsman, Restorative Justice: Hukum Masyarakat Dalam Siatem Hukum Nasional, Pustaka Belajar, Jakarta, 2014, hlm 54
Achmad Ali, Yusril Versus Criminal Justice System, Umitoha Ukhuwah Grafika, Makasar, 2010, hlm 48.
Beniharmoni Harefa, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak, PT. Alumni, Bandung, 2013, hlm 52
Vivi Ariyani, Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sofmedia, Jakarta, 2010, hlm 23.
Novi Edyanto, “Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Kasus Anak Yang Berhadapan dengan Hukum”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 11, No. 3, 2017, hlm 41.
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011, hlm 67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Raharja Negara, Henny Nuraeny, Jacobus Jopie Gilalo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




