Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorila (Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika)

Authors

  • Muhammad Wildan Li Abshor Universitas Djuanda
  • Henny Nuraeny Universitas Djuanda
  • M. Rendi Aridhayandi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.19205

Keywords:

Narkotika, Penyalahgunaan, Rehabilitasi, Tembakau Gorila

Abstract

Masalah penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi perhatian serius bagi Indonesia, tetapi juga menjadi isu yang harus diatasi di tingkat internasional. Dengan perkembangan teknologi dan informasi, jenis-jenis narkotika baru mulai bermunculan. Narkotika jenis baru ini mencakup zat-zat yang kandungannya sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penelitian ini, beberapa identifikasi masalah yang diangkat meliputi: apa yang dimaksud dengan tembakau gorila dan dampak dari penyalahgunaannya, bagaimana prospek penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan tembakau gorila, serta kendala apa yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana tersebut dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normatif-empiris. Prospek penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan tembakau gorila, baik pengedar maupun pengguna, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Namun, penerapan sanksi ini menghadapi sejumlah kendala, seperti kurangnya kerja sama yang efektif antara aparat penegak hukum, terutama Kepolisian, dengan masyarakat dalam mengungkap kejahatan narkotika. Selain itu, modus operandi pelaku semakin canggih dan terorganisir, adanya keterlibatan oknum aparat dalam sindikat narkotika, ketidaktegasan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika, termasuk penyalahgunaan tembakau gorila. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan beberapa upaya penyelesaian. Langkah-langkah ini meliputi pemberian sanksi yang lebih tegas dan berat kepada pelaku penyalahgunaan tembakau gorila, peningkatan kerja sama antara Kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, serta memberikan kebebasan yang lebih luas kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku sesuai dengan fakta hukum yang ada. Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mencegah penyalahgunaan narkotika jenis baru di masa depan.

References

Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009, hlm 30.

M. Arif Hakim, Bahaya Narkoba, Alkohol: Cara Islam Mencegah Mengatasi dan Melawan, Cijambe Indah, Bandung, 2004, hlm 45.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, "Fenomena Ganja Sintetis", Policy Brief Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, hlm 1.

Nanda Perdana Putra, "Awas, Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorila Bisa Dipidana", http://news.liputan6.com, Diakses Pada Tanggal 2 Oktober 2024 Pukul 21:40 WIB.

Munir Fuady, Metode Riset Hukum Pendekatan Teori Dan Konsep, Depok: Rajawali Pers, Raja Grafindo Persada, 2018, hal. 137.

Mukti Fajar, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015, hal. 36.

Hamzah Andi dan Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hlm 83.

Retno Daru Dewi, "Ancaman Tembakau Gorila di Indonesia", https://www.kompasiana. com., Diakses Pada Tanggal 5 Desember 2023 Pukul 12:20 WIB.

G. Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001, hlm 17.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Abshor, M. W. L., Nuraeny, H., & Aridhayandi, M. R. (2025). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorila (Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika). Karimah Tauhid, 4(6), 3493–3507. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.19205

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.