Penegakan Hukum Terhadap Oknum Anggota Korp Brimob Polri Dalam Tindak Pidana Narkoba
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i1.14696Keywords:
penegakan hukum, penyalahgunaan, narkoba, anggota polriAbstract
Meskipun sudah ada UU Narkotika dan upaya pemberantasan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) namun peredaran narkoba secara ilegal terus dilakukan oleh pengedar gelap. Pengedar gelap ialah pengedar tanpa izin dan tidak bertanggung jawab yang berniat hanya untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk bisnis. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui penegakan hukum terhadap oknum anggota korp brimob polri dalam tindak pidana narkoba. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris karena mengkaji persoalan hukum yang timbul dari perilaku masayarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba terhadap oknum anggota Korp Brimob dilakukan dalam bentuk (1) pertanggung jawaban hukum, pemidanaan, penerapan disiplin, dengan menjatuhkan hukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 800.000.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU Narkotika. Akibat hukum penyalahgunaan narkoba yaitu tidak dapat menggunakan beberapa haknya dalam mencalonkan diri sebagai Anggota DPR, Presiden, dan pejabat negara lainnya yang mempersyaratkan agar calon tidak pernah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun. Akan dipecat dari jabatannya bahkan sebagai anggota polri sehingga tidak akan memiliki kesempatan untuk mencalonkan kembali sebagai anggota polri. Membaya denda sesuai dengan tuntutan jaksa bila menjalani sidang.
References
Abbas Said, Tolak Ukur Penilaian Penggunaan diskresi, Jurnal Hukum dan peradilanVolume 1 Nomor 1 Tahun 2012 .
Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002. Abdussalam,R. Penegakan Hukum Dilapangan Oleh Polri, Dinas Hukum Polri, Jakarta, 2007. Agung Tri Utomo Suntaka. Diskresi Tugas Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana
Narkoba Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Crimen Vol. VI/No. 10/Des/2017
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Badan Narkoba Nasional Republik Indonesia,Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja. 2011
Badan Narkoba Nasional, Jurnal Data P4GN Tahun 2015 Edisi Tahun 2016. Demawan, Kemal. Sosiologi Peradilan Pidana, Buku Obor, Jakarta, 2015.
Dennis Kojongian, Tindakan Diskresi Polisi Dalam Pelaksanaan Tugas Penyidikan. Jurnal Lex CrimenVol. IV/No. 4/Juni/2015.
Wawancara dengan AKP Ahmad Asrorul Huda,S.H,.MM.
M Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian),Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.
Ronny Kountur, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis, PPM, Jakarta, 2004 Nurwati, Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Dalam Karya Arsitektur Bangunan Cagar
Budaya (Studi Kasus Arsitektur Bangunan Cagar Budaya Di Kota Bogor), Jurnal
Hukum De’rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 3 No 2, September 2017.
M Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian),Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.
M Hamdan. Alasan Penghapus Pidana Teori Dan Studi Kasus.Refika Aditama, Bandung, 2012.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam PerspektifHukum Islam dan Hukum PidanaNasional, Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 2008.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2010
Marzuki, Peter Mahmud,Penelitian Hukum,Kencana Prenada Group, Jakarta, 2010 Moh. TaufikMakaro, dkk., Tindak Pidana Narkoba, Ghalia, Bogor, 2005.
Ni’Matul Huda, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, FH UII, Yogyakarta, 2011
O.C. Kaligis & Associates. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Alumni. Bandung, 2002
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Pasal 3.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkoba. Jurnal Masalah-Masalah Hukum,Jilid 47 No. 2, April 2018
R. Abdussalam, Penegakan Hukum Dilapangan Oleh Polri, Dinas Hukum Polri, Jakarta, 2007.
Riza Alifianto Kurniawan, Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidik Sadjijono,Memahami Hukum Kepolisian, Laks Bang.Persindo,. Yogyakarta, 2010 Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum.Genta Publishing, Yogyakarta, 2010 Soekanto, S, Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia, Jakarta, 2007 Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Sunarso, Siswanto,Penegakan Hukum Psikotropika, Raja Grafindo, Jakarta, 2004. Supramono, Gatot,Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001.
Utomo, Warsito Hadi,Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka Jakarta, 2005.
Yogie Ahardjo. Penerapan Diskresi Polisi Dalam Pelaksanaan Pasal 291 ayat (1) UndangUndang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (StudiKasus Yogyakarta), Fakultas Hukum Program PascaSarjana Jakarta, 2012.
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia. Djambatan, Jakarta, 2001.
Hari Sasangka, Narkoba dan Psikotropika Dalam Hukum PidanaUntuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 35
Yoyok Ucuk Suyono, Hukum Kepolisian,Laksbang Grafika, Yogyakarta,2013
Yunan Hilmy. Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Media Pembinaan dan Hokum Nasional, Volume 2 Nomor 2, Agustus 2013
John M Echols dan Hassan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Soerjono Soekanto.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Agung Tri Utomo Suntaka. Diskresi Tugas Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkoba Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Crimen Vol. VI/No. 10/Des/2017.
I Ketut Seregig, Analisis Yuridis Diskresi Kepolisian Dalam Penerapan Diversi Pranata Hukum Volume 12 Nomor 2Juli 2017.
Kemal Demawan, Sosiologi Peradilan Pidana, Buku Obor, Jakarta, 2015.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Pasal 3
Subroto Brotodiredjo,Polri Sebagai Penegak Hukum,Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1995.
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum.Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
Yogie ahardjo. Penerapan Diskresi Polisi Dalam Pelaksanaan Pasal 291 ayat (1) Undang- Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (StudiKasus Yogyakarta), Fakultas Hukum Program PascaSarjana Jakarta, 2012.
Ni’Matul Huda, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, FH UII, Yogyakarta, 2011.
NananSukarna. “Reformasi Kepolisian Negara RI: Taking The Heart and Mind”. Makalah.
Disampaikan pada Diskusi Publik Pro Patria, Jakarta. 29 Januari 2008
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yoga Dwi Hartono, Danu Suryani, Rizal Syamsul Ma’arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




