Pelaksanaan Penyuluhan Sidang Pranikah Bagi Anggota Polri dalam Hukum Perkawinan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i3.17999Abstract
Bagi anggota polri yang ingin melakukan pernikahan wajib mengikuti prosedur pernikahan yang diberlakukan. Hal ini karena menjadi anggota polri terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan beberapa pernyataan yang dibuat sebelum memangku jabatan dalam institusi polri, termasuk pernyataan belum menikah, siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pernikahan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pimpinan yang dibuktikan dengan surat secara tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan penyuluhan sidang pranikah bagi anggota polri dalam hukum perkawinan nasional. Metode penelitian, Penelitian ini mengkaji persoalan hukum yang terjadi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pelaksanaan sidang pra nikah bagi anggota polri yang ingin melaksanakan pernikahan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan penyuluhan sidang pranikah bagi anggota polri yang akan melaksanakan pernikahan bertujuan untuk memperoleh izin untuk menikah, memiliki pemahaman yang mendalam tentang pernikahan, mengetahui hak dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri, mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan dalam berumah tangga.Dengan dilakukan penyuluhan sidang pra nikah maka yang dilarang secara agama, hukum maupun institusi polri dapat dihindari karena dapat merusak tatanan hukum, agama, dan nama baik institusi. Oleh karena itu pelaksanaan sidang pra nikah bagi anggota polri membawa maslahah bagi anggota polri yang akan menjalani kehidupan rumah tangga.
References
Paren, M. A., Yumarni, A., Rumatiga, H., & Djuanda, F. H. (2023). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN PERDAMAIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA. In Karimah Tauhid (Vol. 2, Issue 6).
Perceraian, A., Husein, S., Yumarni, A., Syamsul Ma, R., Thobibuddin Qolyubi, A., Syabanti, S., Hasna Khairiyyah, F., Pembinaan Pra Nikah Sebagai Upaya Penurunan Angka Perceraian, O., Hukum De, J., & Saddam Husein, N. (2024). Politik Hukum Optimalisasi Pembinaan Pra Nikah Sebagai Upaya Penurunan. Jurnal Hukum De’Rechtsstaat (JHD), 10(2). https://ojs.unida.ac.id/LAW
Prambudi, F., Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2024). Analisis Program Ketanggapsegeraan Patroli Sabhara Polres Bogor Di Wilayah Kabupaten Bogor (Vol. 3).
Rumatiga, H. (2022). Juridic Analysis of Different Religion Marriage in Indonesia. International Journal of Science and Research (IJSR), 11(11), 153–158. https://doi.org/10.21275/SR221029135816
Rumatiga, H., Aminulloh, M., Yumarni, A., Haura Carolina Devi, S., & Kelutur, S. (2024). The Exclusivity of Music/Song Creators is Guaranteed by Copyright Law Number 28 of 2014. 10(2). https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/pentingnya-hak-cipta-musik-bagi-musisi-
Yumarni, A. (n.d.). REVIEW OF ISLAMIC HISTORY AND CUSTOM IN INDONESIA: AFTER THE SUPREME COURT’S DECISION ON THE ANNULMENT OF RELIGION COLUMN IN RESIDENTIAL CARD AND FAMILY CARD TINJAUAN SEJARAH HUKUM ISLAM DAN ADAT DI INDONESIA: PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DALAM KTP DAN KK (Vol. 5, Issue 1).
Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2024). PENERAPAN PRINSIP LARANGAN “MAGRIB: MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA” DALAM PEMBIAYAAN YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA NON HALAL (Vol. 3). https://id.m.wikipedia.org/wi.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adnin Muchlis, Ani Yumarni, Hidayat Rumatiga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




