Pelaksanaan Perlindungan Hukum Kunjungan Keluarga Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Dede Rifqi Azis Universitas Djuanda
  • Mulyadi Universitas Djuanda
  • Muhamad Aminulloh Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.15268

Keywords:

Perlindungan Hukum, Warga Binaan, Hak Asasi Manusia

Abstract

Kunjungan keluarga merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental bagi narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana perlindungan hukum terhadap kunjungan keluarga diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau penelitian yang mengkaji persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor terhadap kunjungan keluarga dalam pemenuhan hak asasi manusia mencakup berbagai aspek penting untuk memastikan hak-hak narapidana dihormati dan dilindungi. Melalui perlindungan terhadap hak asasi manusia, perlakuan adil, dan program pembinaan, Lapas berperan penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke masyarakat. Namun, tantangan dalam pelaksanaan perlindungan hukum memerlukan perhatian dan upaya perbaikan yang berkelanjutan untuk mencapai keadilan dan rehabilitasi yang efektif.  Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan kunjungan keluarga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dapat mempengaruhi pemenuhan hak asasi manusia bagi narapidana. Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, diperlukan upaya perbaikan dari berbagai pihak, termasuk peningkatan fasilitas, penyederhanaan prosedur, penyesuaian jadwal kunjungan, dan peningkatan informasi serta edukasi bagi keluarga. Dengan mengatasi hambatan-hambatan ini, diharapkan hak asasi manusia narapidana dapat dipenuhi dengan lebih baik, dan proses rehabilitasi serta reintegrasi sosial dapat berjalan dengan efektif.

References

Lukman Bratamidjaja, (2009), Peningkatan dan Pembinaan Narapidana Melalui Optimalisasi Tertib Pemasyarakatan, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Marianus Kleden, (2008), Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Komunal, Titian Glang Printika, Yogyakarta.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, (2020), Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, FH UNIDA, Bogor.

Maya Shafira, (2022), Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier, Pusaka Media, Bandar Lampung.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, (2009), Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Kelima, Sinar Bakti, Jakarta.

Moh. Kusnardi, (2007), Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2007), Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Prenada Media, Jakarta.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, Tanpa Tahun

Natangsa Surbakti, (2012), Filsafat Hukum Perkembangan Pemikiran dan Relevansinya dengan Reformasi Hukum Indonesia, BP-FKIP UMS, Surakarta.

Downloads

Published

2024-12-16

How to Cite

Azis, D. R., Mulyadi, & Aminulloh, M. (2024). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Kunjungan Keluarga Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia . Karimah Tauhid, 3(12), 13481–13496. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.15268

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.