Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Narapidana (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.15266Keywords:
Perlindungan Hukum, Warga Binaan, Hak Asasi ManusiaAbstract
Pada tahun 2023, jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor mencapai 625 orang. Mengingat jumlah yang cukup besar ini, muncul pertanyaan mengenai apakah hak-hak narapidana telah dipenuhi oleh lembaga tersebut, mengingat masih ada berbagai persoalan dalam proses pembinaan. Penelitian ini bertujuan mengetahui tugas dan fungsi Lapas Kelas II A Bogor dalam pemenuhan hak warga binaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang dapat dimaknai sebagai suatu penelitian yang mengkaji masalah hukum yang timbul dari masyarakat yang dijadikan sebagai objek kajian. Adapun objek kajian penelitian ini ialah tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Pemenuhan hak-hak narapidana harus dilaksanakan dengan tepat, melalui dua bidang utama: pembinaan kepribadian, yang mencakup pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, integrasi dengan masyarakat, serta kemandirian melalui berbagai program, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Lembaga Pemasyarakatan terkait pemenuhan hak-hak narapidana berasal dari faktor internal, seperti kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan hak-hak tersebut.
References
Romli Atmasasmita, Kepenjaraan, Cetakan ketujuh, Armico, Bandung, Tanpa Tahun
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta, 2020
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Cet. Ke-V, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Sebuah Pengantar),Liberty, Yogyakarta, 2007
Sukarno Aburaera, Filsafat Hukum dari Rekonstruksi Sabda Manusia dan Pengetahuan Hingga Keadilan dan Kebenaran, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010
Tim Penulis, Hukum dan HAM, Widina Bhakti Persada, Bandung, 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tariz Nurgumilar, Dadang Suprijatna, Muhamad Aminuloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




