Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Hak Guna Bangunan yang Akan Berakhir
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i3.15991Keywords:
Perlindungan hukum, kreditur, hak tanggungan, hak guna bangunan, jaminanAbstract
Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang hak tanggungan atas hak guna bangunan yang akan berakhir merupakan isu penting dalam praktik hukum dan ekonomi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi kreditur dalam menghadapi risiko kehilangan hak atas objek jaminan yang berbentuk hak guna bangunan (HGB) ketika masa berlakunya akan berakhir. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji ketentuan perundang-undangan terkait hak tanggungan, hak guna bangunan, serta praktik di lapangan. Penelitian menemukan bahwa meskipun terdapat perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, kreditur sering kali menghadapi tantangan dalam menegakkan haknya ketika HGB mendekati masa berakhirnya. Perlu adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai perlindungan kreditur dalam menghadapi situasi tersebut, termasuk mekanisme perpanjangan hak guna bangunan yang dapat memberikan jaminan lebih bagi kreditur. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum dan praktik perlindungan kreditur dalam sistem jaminan di Indonesia.
References
Juli Asril. Beberapa Permasalahan Terkait Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan atas Tanah, Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi dan Akuntansi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Bandung. Volume 4 Nomor 2 (2020). Edisi Mei-Agustus 2020.
Hidayani, J., Sihotang, S., Yuniar, R., & Ilyanawati, A. (2024). Perlindungan Hukum Atas Jual Beli Tanah Yang Tidak Dicatatkan, Jurnal Karimah Tauhid, (Vol. 3). https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1122&context=notary
Martin Roestamy, (2015). Metode Penelitian Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Katalog Dalam Terbitan, Bogor.
Martin Roestamy, The Legal Paradigm of Properties on The Strata Title Ownership, Jurnal Hukum De’Rechtsstaat, Volume 2 Nomor 1, Maret 2016.
Naomi Meriam Walewangko, Proses Pemberian Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Jurnal LEX ADMINISTRATUM. Volume 4 Nomor 4 tahun 2016.
Putri anandita Pratama, Gratianus Prikasetya Putra. Pengawasan Kreditur Perbankan Terhadap Objek Jaminan Pembebanan hak tanggungan, Jurnal Al-Qalam Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan. Volume 17 No.6: Al-Qalam (November 2023).
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Salatiga:Ghalia Indonesia, 1982
Rumatiga, H., Aminulloh, M., Yumarni, A., Haura Carolina Devi, S., & Kelutur, S. (2024). The Exclusivity of Music/Song Creators is Guaranteed by Copyright Law Number 28 of 2014. 10(2).
Rachmat Trijono, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2014
Suhartini, E., Yumarni, A., & Maryam, S. (n.d.). Hukum Ketenagakerjaan dan Kebijakan Upah.
Sulastri, S., Yumarni, A., & Sihotang, S. (2018). Asas Kemanfaatan Objek Wakaf Dalam Perspektif Profesionalitas Nazhir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Wilayah Kecamatan Ciawi Dan Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor (Vol. 4, Issue 2).
Shofi Nur Fajrianan Kusuma, Proses Pemberian Hak Guna Bangunan diatas Tanah Hak Milik, Jurnal Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Volume 18 Nomor 1 tahun 2019.
Sollly Lubis, Filsafat hukum dan Penelitian, Mandar Maju, bandung, 2010
Trisa Mardeta Putri, Paramita Prananingtyas, anggita Doramia Lumbanraja. Implementasi Objek Jaminan Kredit. Jurnal NOTARIUS, Volume 13 Nomor 2 tahun 2020
Yuniar, R., Ilyanawati, A., & Sihotang, S. (2017). Konsolidasi Tanah Perkotaan Terhadap Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Mbr) Di Kota Bogor Dan Kota Depok. In Jurnal Ilmiah Living Law (Vol. 9).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahyu Sukma Aji Saputra, Sudiman Sihotang, R. Yuniar Anisa Ilyanawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




