Kepastian Hukum Sertipikat Tanah Hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan Cap Stample Bea Perolehan Hak Atas Tanah Terhutang

Authors

  • Khahfi Nur Islami Universitas Djuanda
  • Sudiman Sihotang Universitas Djuanda
  • R. Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15709

Keywords:

kepastian hukum, sertipikat, pendaftaran tanah sistematis lengkap, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhutang

Abstract

Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan prakasa pemerintah untuk percepatan pemberian sertipikat tanda bukti hak kepemilikan atas.tanah guna memberikan kepastian.dan.perlindungan hukum kepada para pemilik hak atas.tanah dengan biaya.yang di tanggung oleh pemerintah. Pendaftaran tanah ini dilaksanakan secara sistematik pada wilayah tertentu yang sudah ditentukan oleh kantor badan pertanahan nasional dengan melibatkan aparat desa dan tokoh masyarakat setempat. Namun ditemukan bahwa sertipikat hasil pendaftaran tanah sistematis lengkap yang di beri tanda stample cap Bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) terhutang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kepastian hukum sertipikat hasil Pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan stample cap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhutang dan menhetahui perlindungan hukum kepada pemegang sertipikat hasil pendaftaran.tanah.sistematis.lengkap dengan stample cap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Metode penelitian yang di gunakan adalah studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari artikel ilmiah, buku, dan karya ilmiah lainnya. Sumber.lain dari penelitian ini adalah undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang dasar pokok-pokok agrarian dan peraturan terkait pendaftaran tanah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sertipikat hasil pendaftaran.tanah sistematis.lengkap dengan stample cap bea perolehan.hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terhutang tidak memiliki kepastian hukum sehingga tidak memberikan perlindungan hukum kepada pemegang sertipikat dengan stample cap BPHTB terhutang. Karena itu diperlukan regulasi khusus terkait sertipikat dengan stample cap BPHTB terhutang untuk menjadi pegangan yang memberikan perlindungan hukum kepada pemilik sertipikat karena seluruh dokumen mengenai tanah telah di serahkan seluruhnya kepada kantor BPN dalam rangka pendaftaran sertipikat.

References

Asshiddiqie, Jimly, Jakarta, 2000. Demokrasi dan Nomokrasi:Persyaratan Menuju Indonesia Baru, Kapita Selekta Teori Hukum Jurnal FH-UI Hlm 139

Nomensen Sinamo & Rasmon Sinamo, Hukum Agraria Nasional & Kebijakan Pertanahan, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2023, Hlm 151

Isnaini & Anggreni A. Lubis, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Pustaka Prima, Medan, 2022

Shavira Bonita Prasetyo and Histori Naskah, “Indonesia of Journal Business Law BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB),” Indonesia of Journal Business Law 1, no. 1 (2022): 1–6, https://doi.org/10.47709/ijbl.v1.n1.

Downloads

Published

2024-10-29

How to Cite

Islami, K. N., Sihotang, S., & Ilyanawati, R. Y. A. (2024). Kepastian Hukum Sertipikat Tanah Hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan Cap Stample Bea Perolehan Hak Atas Tanah Terhutang. Karimah Tauhid, 3(10), 12021–12032. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15709

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.