Efektivitas Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i10.21664Keywords:
Penyuluhan Hukum, Kesadaran Hukum, Masyarakat, Kecamata BojonggentengAbstract
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan hukum sebagai pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan prinsip tersebut, kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor fundamental. Namun, di berbagai wilayah termasuk Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, kesadaran hukum masih tergolong rendah akibat minimnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum. Penyuluhan hukum merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pelaksanaan penyuluhan hukum yang tepat serta mengevaluasi efektivitasnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Bojonggenteng. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang menelaah norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dan mengaitkannya dengan fakta sosial di lapangan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara dengan pihak kecamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penyuluhan hukum yang adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat, melibatkan tokoh lokal, serta menggunakan metode komunikatif berbasis kebutuhan riil, memberikan hasil yang lebih efektif. Terdapat peningkatan partisipasi masyarakat dan penurunan pelanggaran hukum ringan di wilayah yang aktif menerima penyuluhan. Namun, tantangan masih muncul, seperti keterbatasan tenaga penyuluh hukum dan rendahnya partisipasi awal masyarakat. Oleh karena itu, penyuluhan hukum perlu dirancang secara sistemik, kolaboratif, dan berkelanjutan untuk menciptakan budaya hukum yang kuat dan berakar di tengah masyarakat.
References
Atriani, Dewi, Arini Purba, Eliyah Sampetoding, and Sabrina Husain. “Transformation of Digital Literacy and Cyber Law in Rural Society: A Systematic Literature Review,” 2024. https://doi.org/10.4108/eai.1-11-2023.2344332.
Cagar, Bangunan, Budaya Di, and Kota Bogor. “LEGAL PROTECTION COPYRIGHT OF BULDING OF CULTURAL HERITAGE” 3, no. 2 (2017): 135–46.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Kerjasama, Humas dan. “Perkuat Pembangunan Hukum Di Indonesia.” BPHN dan BAPPENAS Susun Indeks Pembangunan Hukum, 2023. https://bphn.go.id/berita-kegiatan/perkuat-pembangunan-hukum-di-indonesia-bphn-dan-bappenas-susun-indeks-pembangunan-hukum.
Nurwati. Hukum Teknologi Informasi & Komunikasi. Jogjakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2024.
Raudhina Oktia Ayu. “Tantangan Penerapan Konsep Negara Hukum Dalam Era Digital: Studi Kasus UU ITE Dan Kebebasan Berekspresi.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan 3, no. 4 (2025): 732–39. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.893.
Suryani, Danu, and Warizal Warizal. “Sinergitas Pembangunan Ekonomi Lokal Dan Pariwisata Melalui Peraturan Daerah Terintegrasi.” Jurnal Ilmiah Living Law 11, no. 2 (2019): 152. https://doi.org/10.30997/jill.v11i2.2109.
Windarto, Windarto, and Firya Oktaviany. “Kesadaran Hukum Dalam Penggunaan Media Sosial Studi Kasus Di Sma Negeri 2 Muara Bungo.” Rio Law Jurnal 1, no. 1 (2020). https://doi.org/10.36355/rlj.v1i2.405.
Yusman, Widda, Dadang Suprijatna, and Danu Suryani. “Optimizing the Implementation of Legal Aid Service in Civil Cases in the Territory of the Sukabumi District Court” 5, no. 2 (2019): 105–18. https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/4-5-2-2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aditya Dellis Tianto, Nurwati, Danu Suryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




