Pendaftaran Tanah Sertifikat Elektronik

Authors

  • Rahma Dania Universitas Djuanda
  • Nova Azzahra Ramadani Universitas Djuanda
  • Melani Azzahra Universitas Djuanda
  • Muhammad Sayyid Rasyid Ridho Universitas Djuanda
  • Muhammad Aditya Universitas Djuanda
  • R. Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.17462

Keywords:

Pendaftaran tanah, pendaftaran sertifikat elektronik, sertifikat elektronik

Abstract

Tanah sebagaimana fungsinya sebagai tempat tinggal, berfungsi sebagai sumber daya yang vital dan tak ternilai dalam ranah produksi. Perannya sangat krusial di Indonesia, di mana sebagian besar penduduk masih belum memiliki akses yang memadai terhadapnya. Kepemilikan tanah diverifikasi secara formal melalui sertifikat konvensional dan digital, yang menjamin pengakuan dan keamanan hukum. Pencatatan tanah secara elektronik menjadi sebuah solusi dalam memanfaatkan kemajuan teknologi. Tahap akhir dalam proses pendaftaran tanah melibatkan penerbitan sertifikat tanah elektronik. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti yang tak terbantahkan dan sinkron yang secara tepat menggambarkan dimensi dan batas-batas tanah, sehingga memastikan keakuratan dan menjaga kepemilikan properti. Selain itu, dalam proses hukum, dokumen ini diterima secara luas sebagai bukti yang kredibel. Implementasi efektif pendaftaran tanah digital, yang menawarkan keuntungan seperti peningkatan efisiensi, pengurangan biaya administrasi, akuntabilitas, dan kemudahan akses, sangat bergantung pada catatan tanah yang akurat dan komprehensif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran sertifikat elektronik juga penerapannya sertifikat elektronik pada masyarakat di Indonesia. Penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif-analitis dan memanfaatkan data sekunder untuk mendukung temuannya. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Tanah Elektronik, hasil penelitian menunjukkan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara manual maupun digital. Kedua metode ini memberikan kepastian dan fleksibilitas regulasi bagi pemilik tanah (Putra & Winanti, 2024).

References

Asshiddiqie, Jimly, Jakarta, 2000. Demokrasi dan Nomokrasi:Persyaratan Menuju Indonesia Baru, Kapita Selekta Teori Hukum Jurnal FH-UI Hlm 139

Nomensen Sinamo & Rasmon Sinamo, Hukum Agraria Nasional & Kebijakan Pertanahan, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2023, Hlm 151

Isnaini & Anggreni A. Lubis, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Pustaka Prima, Medan, 2022

Putra, A., & Winanti, S. (2024). Penerapan sertifikat tanah elektronik di Indonesia. Jakarta: Penerbit XYZ.

Ruang, A., et al. (2024). Manfaat digitalisasi dalam pencatatan tanah. Yogyakarta: Penerbit ABC.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Tanah Elektronik.

Kementerian ATR/BPN. (2021). Manual Operasional Pendaftaran Tanah Sistematis. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN. (2021). Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Khahfi, Sudiman, & R. Yuniar. (2024). Ajudikasi dan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Agraria, 18(2), 45–65.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum: Pendekatan Yuridis dan Empiris. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Downloads

Published

2025-04-10

How to Cite

Dania, R., Ramadani, N. . A., Azzahra, M., Rasyid Ridho, M. S., Aditya, M., & Anisa Ilyanawati, R. Y. (2025). Pendaftaran Tanah Sertifikat Elektronik. Karimah Tauhid, 4(4), 2017–2026. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.17462

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.