Sengketa Hak Waris Tanah Adat dalam Sistem Patrilineal di Rote Ndao (Putusan Mahkamah Agung No. 1048 K/Pdt/2012)

Authors

  • May Riski Anita Rahayu Universitas Djuanda
  • Muhammad Yusuf Raika Nurwansa Universitas Djuanda
  • Ligar Larashati Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • R. Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18140

Keywords:

Sengketa Waris, Tanah Adat, Sistem Patrilineal

Abstract

Putusan MA No. 1048 K/Pdt/2012 mengungkap kompleksitas sengketa waris tanah adat di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang berakar pada sistem patrilineal yang berlaku.  Sistem ini, yang menitikberatkan garis keturunan laki-laki dalam pewarisan hak atas tanah, seringkali menimbulkan konflik antar anggota keluarga, terutama antara anak laki-laki dan perempuan, atau antar generasi.  Kasus ini mengilustrasikan bagaimana perbedaan interpretasi atas aturan adat, kurangnya dokumentasi kepemilikan tanah yang jelas, dan lemahnya penegakan hukum adat dapat memicu perselisihan yang berlarut-larut.  Putusan tersebut menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap hukum adat setempat,  pentingnya dokumentasi kepemilikan tanah yang akurat, dan upaya untuk memperjelas aturan waris agar dapat mencegah dan menyelesaikan sengketa sejenis di masa mendatang.  Kasus ini juga menunjukkan tantangan dalam menyeimbangkan hukum adat dengan sistem hukum nasional dalam menyelesaikan tanah sengketa.

References

Adiasih, Ning. 2018. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perkara Waris Sesuai Asas Keadilan. Jurnal Adhaper. 4(1) 2018. diunduh pada tanggal 31 Desember 2022

Drajen Saragih, Dkk, Hukum Perkawinan Adat Batak Khususnya Simalungun, Toba, Karo dan UU Tentang Perwakinan (UU Nomor 1 Tahun 1974), Bandung: Tarsito, 1980.

Kaban, Maria. (2016). Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat pada Masyarakat Adat Karo. MIMBAR HUKUM.

Sesniati, A., Yumarni, A., & Hakin, A. L. (2024). Legal Review of Grants from Inheritance to Adopted Children. International Journal of Latin Notary, 4(2), 1-8.

Sidabutar, Menanti, dan Ulfia Hasanah. “Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba (Studi Di Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir).” Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum 4, no. 2.

Yumarni, A. (2023). Optimizing the Improvement of Judge Competence in Settlements of Sharia Economic Disputes in Religious Courts. Batutulis Civil Law Review, 4(2).

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Rahayu, M. R. A., Nurwansa, M. Y. R., Larashati, L., Yumarni, A., & Ilyanawati, R. Y. A. (2025). Sengketa Hak Waris Tanah Adat dalam Sistem Patrilineal di Rote Ndao (Putusan Mahkamah Agung No. 1048 K/Pdt/2012). Karimah Tauhid, 4(6), 3748–3755. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18140

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.