Analisis Hukum Pengelolaan Tanah Wakaf Pemakaman oleh Pemerintah Desa dalam Perspektif Pengembangan Wakaf Produktif

Authors

  • Fathul Umam Umam Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • Saddam Husein Rangkuti Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.15199

Keywords:

Pengelolaan, Pemakaman, Wakaf Produktif.

Abstract

Pengelolaan wakaf tanah pemakaman yang dikelola secara komersil seringkali merugikan warga setempat, sebab tidak jarang terdapat warga di luar wilayah Desa dapat dimakamkan di areal pemakaman yang diperuntukkan bagi warga Desa Setia Mulya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum pengelolaan tanah wakaf oleh pemerintah desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik.[1] Merupakan penelitian yang mendalami suatu objek penelitian sebagai persoalan hukum yang terjadi akibat perbuatan manusia. hasil penelitian menunjukkan  bahwa kepastian hukum pengelolaan tanah wakaf untuk pemakaman secara komersial di Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dilakukan dengan mendaftarkan tanah wakaf. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan ditinjau dari segi peruntukannya, wakaf tanah pemakaman termasuk ke dalam jenis wakaf khairi yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan atau kemasyarakatan. Manfaat pengelolaan tanah wakaf untuk pemakaman secara komersial yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi akan memberikan hasil yang besar apabila tanah wakaf dikelola dengan profesional, mengingat umumnya tanah yang diwakafkan oleh pewakaf itu sendiri adalah tanah yang terbaik baik dari segi letaknya maupun dari segi mutu tanah.

 

 

References

Deni Prasetyo, dan Suratmin, (2021), Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf, Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI, Jakarta Timur.

Erna Sri Wibawanti, (2013), Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Liberty, Yogyakarta.

Faisal Haq dan Saiful Anam, (2014), Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, Garoeda Buana Indah, Jakarta

Gunawan Sumodiningrat, (2009), Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa Menanggulangi Kemiskinan Dengan Prinsip Pemberdayaan Masyarakat, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Jaih Mubarok, (2021), Ekonomi Syariah Bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia, Jakarta.

Jaih Mubarok, (2008), Wakaf Produktif, Simbiosa Rekatama Media, Bandung.

Muslem Abdullah, (2019), Tantangan Pelaksanaan Wakaf Tanah Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Jakarta.

Downloads

Published

2024-12-16

How to Cite

Umam, F. U., Yumarni, A., & Rangkuti, S. H. (2024). Analisis Hukum Pengelolaan Tanah Wakaf Pemakaman oleh Pemerintah Desa dalam Perspektif Pengembangan Wakaf Produktif. Karimah Tauhid, 3(12), 13465–13480. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.15199

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.