Perlindungan Hak Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Ditinjau dari Hukum Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.14928Keywords:
Hak Tersangka, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum, IndonesiaAbstract
Korupsi menjadi salah satu masalah serius di Indonesia yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Dalam upaya memberantas korupsi, aparat penegak hukum sering kali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali hak-hak tersangka menjadi terlupakan atau dilanggar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dari perspektif Hukum Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dan analisis dokumen, penelitian ini mengidentifikasi hak-hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis sejauh mana praktik perlindungan hak tersangka dalam kasus korupsi sudah sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang ada, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang menghambat penerapan perlindungan hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi secara efektif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa regulasi yang menjamin perlindungan hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi, namun masih terdapat pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaannya. Hambatan-hambatan seperti rendahnya kesadaran akan prinsip HAM, kekurangan sumber daya, dan tekanan politik juga menjadi faktor yang menghambat perlindungan hak tersangka.
Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk peningkatan perlindungan hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi, antara lain peningkatan kesadaran akan prinsip HAM, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM, serta perlunya penguatan mekanisme pengawasan independen terhadap pelaksanaan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.
Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan hak tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang lebih sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
References
Ali, Mohammad. 2017. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. 2019. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, Jimly. 2018. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, Philipus M. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hamzah, Andi. 2018. Aspek-aspek Pidana Korupsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Hartono, Sunaryati. 2019. Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.
Lubis, Todung Mulya. 2018. Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Manan, Bagir. 2016. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Nuraeny, SH., MH, Henny, 2016. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perpekstif Hak Asasi Manusia.Jakarta: Rajawali Pers.
Poerwadarminta, W.J.S. 2019. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Syamsuddin, Rauf. 2020. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Maroni. 2021. Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan, dan Pengaturannya. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Sidharta, A. (2012). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. 2020. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti, R. 2017. Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana. Jakarta: PT Intermasa.
Suteki, dan Heni Siswanto. 2021. Metode Penelitian Hukum: Filosofi, Teori, dan Praktik. Yogyakarta: Thafa Media.
Jurnal dan Artikel Ilmiah:
Amalia, Rizka. 2020. "Perlindungan Hukum terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif HAM." Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 50, no. 1, pp. 123-135.
Bakhtiar, T. (2017). "Perlindungan Hak Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(2), 123-135.
Harahap, Y. (2010). "Perlindungan Hukum terhadap Tersangka dan Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Dinamika Hukum, 10(1), 45-56.
Nurhidayat, T. (2015). "Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia." Jurnal HAM, 6(2), 67-78.
Prasetyo, Teguh. 2018. "Aspek HAM dalam Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 7, no. 2, pp. 55-70.Pidana Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(2), 123-135.
Rahardjo, Satjipto. 2021. "Penegakan Hukum Korupsi dalam Perspektif HAM." Hukum Online. Accessed June 15, 2023.
Santoso, Denny Indrayana. 2019. "Analisis Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, vol. 46, no. 2, pp. 87-104.
Wibowo, E. (2018). "Tinjauan Hak Asasi Manusia dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(3), 201-215. https://www.hukumonline.com
Widodo, Agung. 2020. "Peran KPK dalam Menjaga Hak Asasi Tersangka Korupsi." Kompas. Accessed June 15, 2023. https://www.kompas.com
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Instrumen Internasional:
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966.
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) 1984.
Dokumen dan Laporan:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). (2020). Laporan Tahunan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2019). Laporan Tahunan KPK.
United Nations Human Rights Council. (2018). Report on the Situation of Human Rights in Indonesia.
Website dan Sumber Daring:
Amnesty International. "Indonesia: Human Rights Concerns." Diakses dari www.amnesty.org
Human Rights Watch. "World Report 2020: Indonesia." Diakses dari www.hrw.org
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). "Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia." Diakses dari www.komnasham.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Statistik Kasus Korupsi." Diakses dari www.kpk.go.id
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. "Putusan MK terkait Perlindungan Hak Tersangka dalam Kasus Korupsi." Accessed June 15, 2023. https://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Panduan HAM untuk Penanganan Kasus Korupsi." Accessed June 15, 2023. https://www.komnasham.go.id
Laporan dan Dokumen Resmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2022. Laporan Tahunan KPK. Jakarta: KPK.
Amnesty International. 2021. Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia di Indonesia. London: Amnesty International.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kasril Dinata, Nuraeny, Dadang Suprijatna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




