Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Ekspoitasi Orang Tua

Authors

  • Koryanos Anggi Saputra Universitas Djuanda
  • Jacobus Jopie Gilalo

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i10.20062

Keywords:

Eksplotasi Anak, penegakan hukum, Hak Asasi Manusia

Abstract

Eksploitasi anak atau orang tua yang memanfaatkan anak untuk kepentingan pribadi merupakan persoalan serius yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah terdapat regulasi perlindungan anak yang ketat. Negara melalui Undang-Undang  Nomor  35  Tahun  2014 tentang  Perlindungan  Anak, yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, menjamin hak Anak memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan dijaga dari segala bentuk tindakan kekerasan dan eksploitasi. Namun, dalam praktik penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi, khususnya orang tua, masih ditemukan berbagai kendala seperti minimnya bukti, kurangnya kesadaran hukum, dan koordinasi antar lembaga yang belum optimal. Penelitian ini memiliki tujuan  untuk mengkaji pelaksanaan penegakan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi orang tua serta mengidentifikasi hambatan yang menghalangi efektivitas perlindungan hukum tersebut. Metode yang diterapkan berupa studi yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta studi kasus. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa walaupun kerangka hukum yang ada sudah cukup memadai, implementasi penegakan hukum masih perlu ditingkatkan agar perlindungan anak dapat berjalan efektif. Oleh karena itu, perlunya  sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak  hukum, dan  masyarakat  untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan prinsip hak asasi manusia.

References

Abraham, M. I., Frederick, W. A. P. G., & Midu, S. (tahun). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak di bawah umur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Nama Jurnal, Vol. XI(No. 4)

Dadang Suprijatna, Optimizing The Implementation Of Legal Aid Service In Civil Cases In The Territory Of The Sukabumi District Court, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 5 No. 2, SEPTEMBER 2019, Hlm.106

J.Jopie Gilalo, Irsan Maulana, Rizal Syamsul Ma’arif, Analisis Hukum Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Karimah Tauhid Volume 4 Nomor 1 2025

Nafi Mubarok, Pemenuhan Hak Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia,Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Volume 25 Nomor 1, Hlm. 31-40

Penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi anak harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh agar hak anak terlindungi dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal (MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 2022).

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Anak. Jurnal Morality, Universitas PGRI Palembang

Pratama, R. S. (2021). Eksploitasi anak yang dijadikan pengemis oleh orangtuanya di Kota Surabaya. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 1(4)

Rahiman et al. (2024). Analisis Hukum Perlindungan Anak di Indonesia terhadap Eksploitasi Anak. Jurnal STAIYPIQ Baubau

Suherman. Legalitas Lembaga Bantuan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak di Wilayah Hukum Bima. Jurnal Pendidikan IPS. Vol. 10. No. 2. Desember 2020.

Downloads

Published

2025-10-07

How to Cite

Saputra, K. A., & Gilalo, J. J. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Ekspoitasi Orang Tua. Karimah Tauhid, 4(10), 7795–7802. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i10.20062

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.