Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Pembelian Tiket Konser melalui Social Media Platform

Authors

  • Dina Mariana Universitas Djuanda
  • Jacobus Jopie Gilalo Universitas Djuanda
  • Nyi Mas Gianti Bingah Erbiana Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i5.19185

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Penipuan Tiket Konser, Sanksi

Abstract

Perkembangan teknologi mendorong kemajuan transaksi ekonomi, termasuk jual beli tiket konser melalui media sosial. Kemudahan ini menghadirkan risiko seperti penipuan dan pemalsuan tiket, terutama karena banyak konsumen membeli dari pihak ketiga (calo) yang kerap menyembunyikan identitas. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyediakan metode konsiliasi, arbitrase, dan mediasi sebagai tambahan dari pengadilan, seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi-transaksi ini. Mengkaji hukum perlindungan konsumen, menentukan prosedur penyelesaian sengketa yang paling adil, dan mengidentifikasi risiko hukum bagi para pelanggar adalah tujuan dari penelitian ini. Pendekatan hukum normatif adalah metodologi yang digunakan, dengan penekanan pada undang-undang dan informasi terkait tentang penjualan tiket konser di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum telah ada melalui UUPK, implementasinya belum maksimal. Masih banyak pelanggaran terhadap hak konsumen oleh calo, dan penyelesaian sengketa lebih sering dilakukan melalui jalur pidana atau perdata umum seperti KUHP dan KUHPerdata, bukan melalui BPSK atau ketentuan UUPK. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap konsumen sudah dilaksanakan namun belum efektif, dan belum terdapat peraturan khusus yang mengatur tentang pihak ketiga (calo) dalam transaksi tiket konser secara daring.

References

Barakattulah, A. H. (2010). Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam menyelesaikan sengketa transaksi elektronik internasional menurut UU No. 11 Tahun 2008. Jurnal Hukum Bisnis, 29(1), 51.

Elisabeth Haryani. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang tidak menerima pembelian produk jasa berupa tiket konser dari pelaku usaha melalui media sosial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 1158.

Gilalo, J. J., & Nurwati. (2017). Model perlindungan konsumen dalam transaksi berbentuk klausula baku. Jurnal Sosial Humaniora, 8(1), 15.

Gilalo, J. J., Djuaniarsono, R., & Putri, G. N. (2024). Analisis perlindungan hukum bagi konsumen atas peniklanan produk berbahaya oleh influencer. Karimah Tauhid, 3(4), 4932.

Haryani, E. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang tidak menerima pembelian produk jasa berupa tiket konser dari pelaku usaha melalui media sosial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 1158.

Harjono. (2008). Konstitusi sebagai rumah bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Lestari, R. (n.d.). Perbandingan hukum penyelesaian sengketa secara mediasi di pengadilan dan di luar pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 223.

Mutia, A. (2023). Hukum perlindungan konsumen dimensi hukum positif dan ekonomi syariah. Pustaka Baru Press.

Nabila Tashandra. (2020, December 1). Tips stop beli barang yang tak perlu.

N.H.T. Siahaan. (2005). Hukum konsumen: Perlindungan konsumen dan tanggungjawab produk (2nd ed.). PT Panta Rei.

Sidabalok, J. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Sitompul, R. (2006). Hukum perdata Indonesia. Pustaka Bangsa Press.

Subekti. (2005). Hukum perjanjian. PT Intermasa. Subekti. (n.d.). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Tiket Acara Hiburan.

Zulham. (2013). Hukum perlindungan konsumen. Kharisma Putra Utama.

Downloads

Published

2025-05-05

How to Cite

Mariana, D., Gilalo, J. J., & Erbiana, N. M. G. B. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Pembelian Tiket Konser melalui Social Media Platform . Karimah Tauhid, 4(5), 2652–2667. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i5.19185

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.