Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kualitas Barang Penjualan Discount dalam Perspektif Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i1.22370Keywords:
tanggung jawab pelaku usaha, kualiatas penjualan discount, perlindungan konsumen, kepuasan konsumenAbstract
Dalam persaingan bisnis yang ketat, banyak pelaku uaha menawarkan discount namun kualitas produk tidak memenuhi harapan konsumen dengan menggunakan praktik pemberian discount seringkali disalahgunakan oleh pelaku usaha dengan menampilkan harga awal yang dilebihkan sehingga discount yang diberikan tidak sama dengan harga asli produk, dapat berpotensi merugikan konsumen. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melarang praktik diskon palsu dengan mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi harga yang jelas dan jujur kepada konsumen.. Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, penjual memiliki kewajiban untuk memeberikan keterangan yang benar mengenai harga mutu, dan kondisi produk yang dijual termasuk discount yang ditawarkan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dpat menimbulkan tanggung jawab hukum, baik secara perdata maupun pidana yang diatur, dalam pasal-pasal terkait dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian akibat informasi yang menyesatkan atau produk yang tidak sesuai klaim awal. Penelitian ini memakai metode yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan wawancara sebagai data primer dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku . Hasil penelitian menunjukan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami atau mengindahkan aturan hukum mengenai discount, sehingga sering terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen. Kurangnya kesadaran hukum dan etika bisnis menjadi factor utama minimnya tanggung jawab pealaku usaha menjaga kualitas produk yang dijual denga discount.
References
Arika, D., & Disemadi, H. S. (2022). Perlindungan pencipta atas pembajakan novel di marketplace. Jurnal Yustisiabel, 6(2), 182-206.
Jopie Gilalo, J. (2023). Penerapan Sanksi Tindak Pidana Konsumen Dalam Kasus Kejahatan Bisnis. Jurnal Ilmiah Living Law, 15(2), 119-128.
Jopie Gilalo, J., Sulistiyono, A., & Harahap, B. (2020). Tinjauan Yuridis Dalam Bukti Hukum Konsumen Dalam Makanan Halal. Jurnal Ilmiah Living Law, 12(1), 26-40.
Kinarta, D., & Myharto, W. S. (2025). Tindak Pidana Penipuan Diskon Palsu dalam E-Commerce: Kajian Hukum dan Perlindungan Konsumen di Indonesia. HUMANIORUM, 3(2), 124-131.
Mohd, Y. D., Siti Yulia Makkininnawa YD, S., & M Fadly Daeng Yusuf, F. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen.
Nasution, A. (1999). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar.
Putri, G. N., Gilalo, J. J., & Djuniarsono, R. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pengiklanan Produk Berbahaya Oleh Influencer. Karimah Tauhid, 3(4), 4929-4946.
Roestamy, M., & Martin, A. Y. (2021). Perkembangan Hukum Properti Indonesia (Sebuah Catatan Tentang Prospek). PT Rajawali Buana Pusaka.
Roestamy, M., Suhartini, E., & Yumarni, A. (2015). Metode, Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum. Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor.
Sari, S. A. (2023). Pengelolaan Data Pribadi Konsumen Tokopedia Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).
Supaino, E., & Roestamy, M. Kepastian Hukum Tentang Penggunaan Label Halal Guna Memberikan Perlindungan Kepada Konsumen Muslim Legal Regulation About The Use Of Halal Label To Provide Muslim Consumers Protection.
Undang-Udndang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tiara Salsabilla, Jacobus Jopie Gilalo, Muhamad Aminulloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




