Mekanisme Isbat Nikah di Mahkamah Syar’iah Kualasimpang: Prosedur, Pertimbangan Hukum, dan Implikasi Sosial

Authors

  • Enny Mirfa Universitas Samudra
  • Mira Wahyuni Universitas Samudra
  • Zesi Antika Universitas Samudra
  • Anggriani Universitas Samudra

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.23909

Keywords:

Isbat Nikah, Mahkamah Syariah

Abstract

Mekanisme proses isbat nikah di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang sebagai upaya legalisasi pernikahan yang sah menurut agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis prosedur pengajuan, tahapan persidangan, faktor-faktor yang mempengaruhi pengabulan atau penolakan permohonan isbat nikah, serta implikasi hukum dan sosial dari putusan isbat nikah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dan normatif, dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara, serta kajian dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses isbat nikah berjalan secara sistematis dan transparan, yang melindungi hak hukum keluarga dan memperkuat ketertiban administrasi kependudukan. Pengabulan isbat nikah bergantung pada kelengkapan bukti dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sementara penolakan biasanya disebabkan oleh kurangnya bukti atau pelanggaran hukum seperti pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi. Isbat nikah berimplikasi signifikan dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anak, serta mengurangi potensi konflik keluarga dan mendukung kebijakan nasional dalam administrasi kependudukan. Saran penelitian adalah perlunya peningkatan sosialisasi dan integrasi antar lembaga untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan isbat nikah, serta penguatan aspek pengawasan terhadap syarat dan prosedur hukum guna menjamin perlindungan keluarga secara optimal.

References

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 134.

Aldianto Ilham, Zainal Azwar, "Penolakan Permohonan Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Padang," Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 1, 2022, hlm. 82-85.

Andreni, N. K. D., Sujana, I. N., & Sukadana, I. K. (2021). Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan yang Dilangsungkan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 0032/Pdt. P/2017/Pa. Dps). Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 42-46.

Badilag Mahkamah Agung RI.

Bawono, R., & Khairani, R. (2022). Analisis hukum tentang isbat nikah menurut KUH Perdata dan KHI Indonesia. Law Journal, 4.

Bawono, R., & Khairani, R. (2022). Analisis hukum tentang isbat nikah menurut KUH Perdata dan KHI Indonesia. Law Journal, 4.

IAIN Kediri Repository, "BAB II Landasan Teori A. Itsbat Nikah.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama.

Mahkamah Syar'iyah Jantho.

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon.

Mahkamah Syar'iyah Singkil.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Pengadilan Agama Cilegon.

Soekanto & Mamudji, "Metode Pendekatan Yuridis," Jurnal STIE AAS.

Sopyan, Y. (2012). Islam Negara Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional. RMBooks PT Wahana Semesta Intermedia.

Sugiyono, D. (2019). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012, hlm. 300.

Wawancara Respek FH Unsam kepada Khalidah, S.Ag., M.H., Panitera Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, 2025.

Zuhdi, A. (2016). Kamus kontemporer arab-indonesia. Multi Karya Grafika.

Downloads

Published

2026-03-13

How to Cite

Enny Mirfa, Mira Wahyuni, Zesi Antika, & Anggriani. (2026). Mekanisme Isbat Nikah di Mahkamah Syar’iah Kualasimpang: Prosedur, Pertimbangan Hukum, dan Implikasi Sosial. Karimah Tauhid, 5(3), 915–931. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v5i3.23909

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.