Analisis Hukum Kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor dalam Pengurusan Jenazah yang di Autopsi untuk Kepastian Hukum

Authors

  • Muhamad Akbar Matin Universitas Djuanda
  • Endeh Suhartini Universitas Djuanda
  • Danu Suryani Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.19184

Keywords:

Analisis Hukum, Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor, Autopsi Forensik, Kepastian Hukum

Abstract

Peraturan perundang-undangan untuk kepastian hukum dalam kasus yang terjadi, diantaranya diatur dalam KUHAP yakni pasal 133 ayat 1 dan 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, merupakan kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi yang melibatkan Instalasi Kedokteran Forensik untuk Autopsi dalam pembuktian penyebab kematian, namun sering terjadi hal seperti pihak keluarga tidak mengijinkan jenazah untuk di autopsi, sedangkan untuk mengungkap atau membuktikan penyebab kematian harus dibuktikan melalui Visum Et Repertum untuk kepastian hukum di dalam persidangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Prosedur Pengurusan Jenazah Yang Di Autopsi Sesuai Pasal 133 KUHAP Menurut Sistem Hukum Indonesia dan untuk mengetahui Analisis Hukum Kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor Dalam Menangani Jenazah Yang Di Autopsi Untuk Kepastian Hukum. Metode penelitian ini merupakan penelitian tipe empiris, yaitu dengan melakukan pengkajiannya berdasarkan data-data hasil penelitian lapangan. Pendekatan Yuridis Sosiologis (empirik). Dengan menerapkan prinsip-prinsip kepastian hukum dalam konteks autopsi, diharapkan proses autopsi dapat dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencapai tujuan pembuktian dan keadilan. Maka dari itu pihak kepolisian dan pihak Rumah Sakit dapat memberikan pemahaman kepada pihak keluarga yang keberatan dengan adanya proses autopsi Prosedur pengurusan jenazah yang telah di autopsi sesuai dengan Pasal 133 KUHAP. Dan saran hendaknya pemerintah dapat lebih mengenalkan prosedur autopsi atau Menekankan pentingnya proses autopsi.

References

Ali, A. (2020). Menguak teori hukum (Legal Theory) & teori peradilan (Judicial prudence) termasuk undang-undang (Legisprudence) Volume I: Pemahaman awal. Kencana Prenada Media Group.

Andrew. (2018). Pengertian negara disertai fungsi dan unsur-unsurnya. GramediaBlog.

Effendi, E. (2021). Hukum acara pidana (Perspektif KUHAP dan peraturan lainnya) (Cet. 1). Refika Aditama.

Roestamy, M., Suhartini, E., & Yumarni, A. (2020). Metode penelitian laporan dan penulisan karya ilmiah hukum pada fakultas hukum. [Penerbit tidak disebutkan], Bogor.

Safitry, O. (2016). Mudah membuat visum et repertum kasus luka (Cet. ke-3). Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Gramedia.

Auli, R. C. (2024). Pengertian dan dasar hukum autopsi forensik di Indonesia. [Penerbit tidak disebutkan].

Ohoiwutun, Y. A. T., & Jauhani, M. A. (2021). Integrasi ilmu kedokteran forensik. RajaGrafindo Persada.

Harahap, Y. (2010). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (Cet. ke-12). Sinar Grafika.

Astuti, B., & Rusdi, M. (2023). Kepastian hukum pengaturan transportasi online. Al-Qisth Law Review, 6(2). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Wullur, H. H. R. (2015). Peranan jaksa terhadap penanganan tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lex Crimen, 4(2).

Nurwati. (2017). Perlindungan hukum pada hak cipta dalam karya arsitektur bangunan cagar budaya (Studi kasus arsitektur bangunan cagar budaya di Kota Bogor). Jurnal Hukum De’rechstaat, 3(2), P-ISSN: 2442-5303, E-ISSN: 2549-9874.

Samsudi, et al. (2021). Urgensi autopsi forensik dan implikasinya dalam tindak pidana pembunuhan. Jurnal VeJ, 7(2).

Downloads

Published

2025-07-08

How to Cite

Matin, M. A., Suhartini, E., & Suryani, D. (2025). Analisis Hukum Kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor dalam Pengurusan Jenazah yang di Autopsi untuk Kepastian Hukum. Karimah Tauhid, 4(7), 4547–4557. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.19184

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.