Prinsip “Harato Pusako Tinggi” Masyarakat Matrilineal dalam Putusan Mahkamah Agung No.1877 K/PDT/2012
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18141Keywords:
Harato Pusako Tinggi, MatrilinealAbstract
Dalam perkembangan dinamika hukum nasional dan pengaruh budaya islam di Indonesia, tidak menjadi alasan untuk menjalankan eksistensi dan prinsip Harato Pusako Tinggi dalam masyarakat matrilineal, khususnya dalam konteks Putusan Mahkamah Agung No. 1877 K/PDT/2012. Prinsip harato pusako tinggi pada dasarnya merujuk pada harta pusaka utama yang diwariskan secara turun-temurun melalui jalur perempuan. Berbeda dengan sistem patrilineal yang menekankan pewarisan melalui garis keturunan laki-laki, sistem matrilineal menempatkan perempuan sebagai pusat pewarisan kekayaan dan status sosial. Harta pusaka ini bukan hanya sekadar benda fisik, tetapi juga mencakup tanah, hak ulayat, dan berbagai aset lainnya yang memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi bagi komunitas matrilineal. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1877 K/PDT/2012 merupakan sebuah kasus penting yang mencerminkan kompleksitas penerapan hukum adat dalam konteks masyarakat matrilineal di Indonesia. Kasus ini berpusat pada sengketa kepemilikan atas dua bidang sawah yang diklaim sebagai harato pusako tinggi oleh para penggugat, yang merupakan anggota dari sebuah kaum matrilineal di Minangkabau.
References
Peraturan perundang – undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya
M. Amir. Adat Minangkabau. Jakarta Pusat : PT Mutiara Sumber Widya. 2003.
Josselin de Jong, P.E. de. Minangkabau and Negeri Sembilan: Socio-Political Structure in Indonesia. Jakarta: Bhartara. 1960
Amir, Adri. (2010). Perempuan dan Kepemilikan Harta dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau. Padang: Andalas University Press.
Adham Azulyo Arrafi, Nurwati, Ani Yumarni. (2024) “Peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam Menyelesaikan Sengketa Harato Pusako Tinggi” Jurnal Karimah Tauhid, Vol 3 No. 10
Mhd Khadafi Abdullah, Gokma Toni Parlindungan Situmorang, Ghunarsa
Sujatnika, Farida Prihatini, Didi Mulyadi, Rshi Kapoor (2003) “ Peningkatan Pemahaman Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Harato Pusako Tinggi di Nagari Singgalang Kecamatan X koto Kabupaten Tanah Datar” jurnal karya abadi LPPM UNISI. Vol 4, No.2.
Nuraidah, S., & Yumarni, A. (2021). Acculturation of The Application of Inheritance Law in The Sundanese Indigenous Community of Wiwitan. Indonesian Journal of Social Research (IJSR), 3(2), 135-142.
R. Rachmadhani Arya W, Dwi Agung Prasetyo, Salman Naufal Haq, Moch Ilyas Akbar R “Analisa Yuridis Sengketa Tanah Hak Ulayat Masyarakat Matrilineal Adat Minangkabau (Studi Putusan Nomor: 72/Pdt/G/2011/Pn Pdg)” Indonesian Jurnal Of Social Sciences and Humanities Vol. 4 No. 2, 2024: 34-41.
Sesniati, A., Yumarni, A., & Hakin, A. L. (2024). Legal Review of Grants from Inheritance to Adopted Children. International Journal of Latin Notary, 4(2), 1-8.
Yumarni, A. (2023). Optimizing the Improvement of Judge Competence in Settlements of Sharia Economic Disputes in Religious Courts. Batutulis Civil Law Review, 4(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agung Rohmadi, Nazwa Siti Fauziah, Ani Yumarni, R. Yuniar Anisa Ilyanawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




