Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Peretasan (Hacking) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.18832Keywords:
Kebijakan Kriminal, Peretasan, UU ITE, Kejahatan SiberAbstract
Peretasan (hacking) telah menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin sering terjadi di era digital, khususnya di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur tindak pidana ini, efektivitas kebijakan kriminal dalam penanggulangannya masih dipertanyakan, terutama terkait penegakan hukum yang lemah dan terbatasnya sanksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminal dalam penanggulangan peretasan di Indonesia, dengan fokus pada efektivitas, kelemahan, dan tantangan yang ada. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis terhadap dokumen hukum, khususnya UU ITE, serta studi literatur terkait kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE memberikan landasan hukum, masih terdapat kelemahan dalam implementasi, seperti kurangnya keterampilan teknis aparat penegak hukum dan ketidakcukupan regulasi. Ditemukan juga bahwa kerja sama internasional diperlukan untuk menghadapi peretasan lintas negara. Penelitian ini terbatas pada analisis hukum dan tidak melibatkan data empiris dari kasus peretasan di Indonesia, yang dapat menjadi area untuk penelitian di masa mendatang. Kesimpulannya, revisi UU ITE dan peningkatan kapasitas penegak hukum sangat diperlukan untuk menanggulangi tindak pidana peretasan secara efektif.
References
Arisandy, Y. O. (2021). Penegakan Hukum terhadap Cyber Crime Hacker. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(3), 162–169. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11264
Benny Cahyadi, Erdy Gian Gara, Putra Pratama, Ginanjar Fitriadi, Arwansa, & Dwi Satya Arian. (2024). Hacker Anak Dalam Perspektif Teori Differential Association: Studi Kasus Peretasan Situs Pengadilan Negeri Kabupaten Konawe. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(1), 1–12. https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3588
Faridi, M. K. (2019). Kejahatan Siber Dalam Bidang Perbankan. Cyber Security Dan Forensik Digital, 1(2), 57–61. https://doi.org/10.14421/csecurity.2018.1.2.1373
Kelrey, A. R., & Muzaki, A. (2019). Pengaruh Ethical Hacking Bagi Keamanan Data Perusahaan. Cyber Security Dan Forensik Digital, 2(2), 77–81. https://doi.org/10.14421/csecurity.2019.2.2.1625
Kurniawan, D., & Maujuhan Syah, A. (2022). The Impact of Bjorka Hacker on the Psychology of the Indonesian Society and Government in a Psychological Perspective. CONSEILS: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 2(2), 53–60. https://doi.org/10.55352/bki.v2i2.627
Nuristiningsih, D. (2023). Upaya Penal Dan Non Penal Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Teknologi Informasi. Majalah Keadilan, 23, 62–90. https://journals.unihaz.ac.id/index.php/keadilan/article/view/4153%0Ahttps://journals.unihaz.ac.id/index.php/keadilan/article/download/4153/1702
Putri, A. W. O. K., Aditya, A. R. M., Musthofa, D. L., & Widodo, P. (2022). Serangan Hacking Tools sebagai Ancaman Siber dalam Sistem Pertahanan Negara (Studi Kasus: Predator). Global Political Studies Journal, 6(1), 35–46. https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v6i1.6698
Rahmasari, N. M. V. V., Budiartha, I. N. P., & Senastri, M. (2021). Pertanggungjawaban Para Pihak dalam Hal Terjadinya Peretasan Telepon Seluler. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 343–348. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3332.343-348
Ridwan, Nur, M., & Sulaiman. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan ( Hacker ) Dalam Undang-Undang Nomor Elektronik. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, VI(1), 113–123.
Saleh, A. R. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1), 91–108. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.91-108
Shadily, F., Lisanawati, G., & Setiawan, P. J. (2024). Pemberatan Sanksi Pidana pada Tindakan Peretasan Situs Milik Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Indonesia. Dialogia Iuridica Journal, 15(2).
Singgi, I. G. A. S. K., Suryawan, I. G. B., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Peretasan sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 334–339. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2553.334-339
Trisnawati, T., & Hanifah, S. (2024). Perkembangan Alat Bukti Elektronik Hasil Peretasan (Hacker) Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 1(3), 1344–1349. https://doi.org/10.62567/micjo.v1i3.162
Utin Indah Permata Sari. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 2(01), 58–77. https://doi.org/10.61084/jsl.v2i01.7
Widayanti, P. W. (2022). Tindak Pidana Pencurian Data Nasabah Dalam Bidang Perbankan Sebagai Cyber Crime. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(2), 1–21. https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.2.1-21
Wijaya, T. H. D. (2022). Penerapan Sanksi Sosial Sebagai Alternatif Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Siber (Cyber Crime). Al-Qisth Law Review, 5(2), 371. https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.2.371-404
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rifai Setya Kurniawan, Muhamad Aminulloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




