Analisis Yuridis Kepemilikan Satuan Rumah Susun Warga Negara Asing yang Berdiri Diatas Hak Guna Bangunan Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 18 TTahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.14606Keywords:
Kepemilikan Rumah Susun, Hak Guna Bangunan, Warga Negara AsingAbstract
Kepemilikan rumah susun WNA diIndonesia adalah topik yang menarik untuk dikaji dari segi yuridis. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan hukum serta implikasi hukum dari kepemilikan rumah susun WNA diIndonesia. Mengumpulkan data sekunder mengenai permasalahan ini, dilakukan kajian literatur serta pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dipadukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Pertama, UU Cipta Kerja, PP No. 18 Tahun 2021, serta peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 29 Tahun 2016 saat ini mengatur kepemilikan asing atas unit hunian diIndonesia. Kedua, WNA yang memiliki dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, atau izin tinggal yang diberikan instansi berwenang adalah satu-satunya orang yang diperbolehkan memiliki unit apartemen diIndonesia. Dokumen-dokumen tersebut terbatas pada rusun yang dibangun diatas tanah dengan hak sebagai berikut: hak pakai atau membangun diatas tanah negara; hak pakai atau bangunan diatas tanah hak pengelolaan; dan hak menggunakan atau membangun diatas tanah hak milik. Implikasi hukum dari peraturan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan investasi serta kepemilikan properti WNA diIndonesia. ang disadari dan bisa diperbaiki dimasa mendatang. Kesimpulan dan implikasi penelitian.
References
Baron Fernanda Simarmata, Kepastian Hukum Bagi WNA Dalam Memiliki Rumah Susun diIndonesia, Jurnal Notarius Vol. 2 No.1 2023, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
HN Ransa, SM Badriyah, Kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi WNA diIndonesiai,
Jurnal Notarius Vol. 16 No.2, 2023, Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro.
https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/imigrasi/izin-tinggal-tetap , diakses pada 20 Maret 2024 22.09 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anindira Annisya Rania, Sudiman Sihotang, Ilman Khairi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




