Analisis Penyelesaian Sangketa Hak Waris Adat Dalihan Natolu berdasarkan Putusan Nomor :1/PDT.G/2015/PN.BLG

Authors

  • Muhamad Ardi Maulidin Universitas Djuanda
  • Wanda Fasha Pertiwi Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • R. Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18156

Keywords:

Hukum waris, Sengketa, Putusan pengadilan, Hukum Adat

Abstract

Indonesia, sebagai negara dengan keanekaragaman budaya dan suku, memiliki sekitar 360 suku yang masing-masing memiliki hukum adat yang berbeda. Hukum adat, yang tidak tertulis, sering kali berperan dalam penyelesaian penyelesaian, termasuk dalam hal waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum waris adat Batak dalam putusan No 1/PDT.G/2015/PN.BLG, serta pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur, termasuk jurnal dan undang-undang yang relevan. Penelitian ini menganalisis keputusan pengadilan yang melibatkan penjualan kepemilikan tanah antara dua kelompok keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan, termasuk surat keterangan silsilah dan keterangan Saksi, untuk membuktikan hak milik penggugat atas tanah pembelaan. Selain itu, hakim juga menilai bahwa tindakan tergugat dalam penguasaan tanah tanpa hak merupakan pelanggaran hukum yang merugikan penggugat, baik secara materiil maupun immateriil.

References

Yumarni, A., & Mulyadi, M. (2019). Tinjauan Sejarah Hukum Islam dan Adat di Indonesia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengosongan Kolom Agama Dalam KTP dan KK. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 5(1), 1-10.

Yumarni, A. (2023). Optimizing the Improvement of Judge Competence in Settlements of Sharia Economic Disputes in Religious Courts. Batutulis Civil Law Review, 4(2).

Putusan No 1/PDT.G/2015/PN.BLG

Pasl 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum. Hukum Waris Adat di Indonesia, 2016

Analisis Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige terhadap Penerapan Hukum Waris Adat Batak dalam Pembagian Hak Waris (Studi Kasus Analisis Putusan No.3494 K/Pdt/2016). Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 2 No. 1 Maret 2024

M.Syaikhul Arif MENGENAL SISTEM HUKUM WARIS ADAT Volume 5, Edisi I (Juli 2022)

Subekti, Pokok-pokok hukum perdata jakarta 2003

Harapan, M. Y Hukum Acara Perdat. Jakarta:sinar grafika 2016

Fuady, M. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Maulidin, M. A., Pertiwi, W. F., Yumarni, A., & Ilyanawati, R. Y. A. (2025). Analisis Penyelesaian Sangketa Hak Waris Adat Dalihan Natolu berdasarkan Putusan Nomor :1/PDT.G/2015/PN.BLG. Karimah Tauhid, 4(6), 3599–3607. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18156

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.