Penyelesaian Sengketa Waris Hukum Adat Manggarai (Studi Putusan Pengadilan Negri Ruteng Nomor 1130 K/Pdt/2017)

Authors

  • Febri Damayanti Universitas Djuanda
  • Aditia Thaariq Syah Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • R. Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18154

Keywords:

Warisan, Adat Manggarai, Harta

Abstract

Dalam kasus ini dilatar belakangi oleh perkara perselisihan harta warisan dalam hukum adat Manggarai salah satu suku Nusa Tenggara Timur dari perkara ini penggugat mengajukan gugatan harta waris adat Manggarai bahwa para tergugat memiliki hak atas tanah dan struktur yang dipermasalahkan Sedangkan berdasarkan undang-undang adat Manggarai, anak perempuan (tergugat) tidak berhak mendapatkan anak perempuan mewarisi harta benda orang tuanya, karena mereka akan mengikuti klan suaminya setelah menikah dan berhak mendapatkan warisan dari pihak suami. Dari perkara tersebut Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data-data yang dikumpulkan bersumber dari Jurnal, Internet, Website, dan Sumber media elektronik lainnya. Putusan ini menganalisis dasar hukum yang dijadikan acuan oleh hakim dalam menangani sengketa waris Pengadilan Negri (PN) Nomor 1130 K/Pdt/2017. Sistem kekerabatan di Manggarai bersifat patrilineal atau patriarkat (berdasarkan keturunan laki-laki) anak laki-laki dalam tradisi Manggarai dikenal dengan sebutan “ata one” (orang dalam). Menurut hukum adat, mereka memiliki hak untuk menguasai dan mewarisi harta orang tua serta harta dalam persekutuan adat.

References

Eposdigi, 27 Oktober 2022, Hukum Adat Manggarai Dalam Penyelesaian Harta Warisan, https://www.eposdigi.com/2022/10/27/daerah/hukum-adat-manggaraidalam- penyelesaian-harta-warisan/

Muhammad Nurhadi Mulia, Penyelesaian Sengketa Harta Kewarisan Adat Suku Semende (Stuidi Putusan PN Muara Enim Nomor:9/Pdt.G/2020/PN Mre), Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 17 November 2023, Hlm 146.

Sesniati, A., Yumarni, A., & Hakin, A. L. (2024). Legal Review of Grants from Inheritance to Adopted Children. International Journal of Latin Notary, 4(2), 1-8.

Wayan Resmini, Hukum Adat Manggarai Barat dalam Penyelesaian Harta Warisan, Jurnal Civicus UMMat, Universitas Muhammadiyah Mataram, 30 September 2021, Hlm 88.

Yumarni, A. (2023). Optimizing the Improvement of Judge Competence in Settlements of Sharia Economic Disputes in Religious Courts. Batutulis Civil Law Review, 4(2).

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Damayanti, F., Syah, A. T., Yumarni, A., & Ilyanawati, R. Y. A. (2025). Penyelesaian Sengketa Waris Hukum Adat Manggarai (Studi Putusan Pengadilan Negri Ruteng Nomor 1130 K/Pdt/2017). Karimah Tauhid, 4(6), 3414–3419. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18154

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.