Telaah Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat

Authors

  • Muhammad Zihad Muharrom Universitas Djuanda
  • Meli Syafitri Universitas Djuanda
  • Maulana Universitas Djuanda
  • Husein Alatas Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • Hidayat Rumatiga Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.17226

Keywords:

Khatib, Khutbah, Shalat Jumat, Wanita

Abstract

Shalat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat mukalaf. Pelaksanaannya diawali dengan khutbah Jumat, yang menurut para ulama menjadi salah satu syarat sahnya shalat Jumat. Khutbah ini dipimpin oleh seorang khatib laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis diskusi di media sosial terkait pendapat sejumlah tokoh yang menyatakan bahwa perempuan diperbolehkan menjadi khatib dalam shalat Jumat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, yaitu menganalisis bahan hukum yang relevan dengan topik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa perempuan tidak sah menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat. Hal ini ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum perempuan menjadi khatib dalam pelaksanaan shalat Jumat, yang dianggap sebagai keyakinan yang perlu diluruskan.

References

Abidin, I. (2003). Raad al-Muhtar ‘ala ad-Duur al-Muhkhtar. Beirut: Daar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Lesmana, A. S. (2023). Wanita jadi Khatib Salat Jumat di Ponpes Al Zaytun, MUI Terbitkan Fatwa: Tak Sah dan Keyakinan Salah. Suara.Com. Retrieved from https://www.suara.com/news/2023/07/26/151011/wanita-jadi-khatib-salat-jumat-di-ponpes-al-zaytun-mui-terbitkan-fatwa-tak-sah-dan-keyakinan-salah

M, H. (2017). Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. Sleman: Kalimedia.

Muhamad, S. F. (2023). Melihat langsung prosesi Shalat Jumat yang berbeda di Ponpes Al Zaytun. ANTARA. Retrieved from https://megapolitan.antaranews.com/berita/253611/melihat-langsung-prosesi-shalat-jumat-yang-berbeda-di-ponpes-al-zaytun

Qalyubi, S. A. Al, & Umairah, S. A. A. B. (1956). Hasyiyah Al Qalyubi Wa ‘Umairah. Mesir: Musthafa Bab Halabi wa Awladih.

Rasjid, S. (2015). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.

Yasid, A. (2007). Fiqh Today 1: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Kontroversial. Jakarta: Erlangga.

Downloads

Published

2025-02-18

How to Cite

Muharrom, M. Z., Syafitri, M., Maulana, Alatas, H., Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2025). Telaah Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Karimah Tauhid, 4(2), 1382–1386. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.17226

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.