Tantangan dan Solusi Penerapan Prinsip Rule of Law dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Meli Syafitri Universitas Djuanda
  • Achmad Jaka Santos Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.18674

Keywords:

Akuntabilitas, Lembaga Hukum, Sistem Hukum

Abstract

Untuk menjamin keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan, prinsip Rule of Law merupakan fondasi penting dalam sistem hukum. Korupsi, ketidakadilan dalam proses peradilan, dan pengaruh politik yang mengganggu penegakan hukum adalah beberapa masalah yang menghalangi penerapan prinsip ini di Indonesia. Artikel ini memeriksa masalah-masalah tersebut dan bagaimana mereka memengaruhi kepercayaan publik dan kinerja sistem hukum. Selain itu, artikel ini menawarkan solusi untuk memperkuat penerapan Rule of Law di Indonesia, seperti reformasi sistem peradilan, pemberantasan korupsi, pendidikan hukum untuk masyarakat, dan penguatan lembaga hukum yang independen. Diharapkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai dengan mengedepankan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum. Fokus artikel ini adalah cara mengatasi masalah tersebut. Pertama, reformasi sistem peradilan harus dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

References

A. M. Fiqih, P. R., Widodo, A. M., & Firdaus, “analisis penerapan rule of law oleh mahkamah konstitusi sebagai the guardian of constitution (Studi Pada Kasus Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023),” DISCOURSE: Indonesian Journal of Social Studies and Education 1, no. 3 (2024): 238–49.

Andatu et al., “Peluang Dan Tantangan Dalam Penyebarluasan Pemberlakuan Kebijakan Pengundangan Hukum Baru Ekonomi Syari ’ Ah Di Kalangan Masyarakat.”

Desy Miranti, “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Kaitannya Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik: Sebuah Tinjauan Litelatur,” JIMU: Jurnal Ilmiah Multi Disiplin 02, no. 02 (2024): 332–42.

Divany Harbina Emzilena Kaban et al., “Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia,” Media Hukum Indonesia 2, no. 3 (2024): 290–94.

Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqqi, “Rule of Law Dalam Perspektif Critical Legal Studies,” Amnesti Jurnal Hukum 3, no. 1 (2023): 25–36, https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i1.895.

Farisna Marhadila et al., “Optimalisasi Pentingnya Konsep Good Governance Dalam Sektor Publik Dan Privat,” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital 01, no. 04 (2024): 811–23.

Gilang Putra and Kayus Kayouwan Lewoleba, “Menyingkapi Penurunan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum Di Indonesia,” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 2, no. 3 (2024): 306–15, https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i3.1342.

Hendrayady, A., Abas, M., Mulyani, W., Oktaria, D. S., Abimulyani, Y., & Ardiansyah, S. (2022). Pendidikan Budaya Anti Korupsi.

Joni Helandri et al., “Implementasi Prinsip Negara Hukum Dalam Meningkatkan Good Governance Di Indonesia” 3, no. 1 (2024): 39–60.

Jurnal Kajian and Ilmiah Multidisipliner, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Penanganan Kasus Kekerasan Oleh Aparat Penegak Hukum Di Indonesia” 8, no. 10 (2024): 236–43.

Kaban et al., “Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia.”

Mabruri Andatu et al., “Peluang Dan Tantangan Dalam Penyebarluasan Pemberlakuan Kebijakan Pengundangan Hukum Baru Ekonomi Syari ’ Ah Di Kalangan Masyarakat” 4, no. 2 (2025): 2260–72.

Nelly Dahlia, “Upaya Mewujudkan Good Governance Melalui Collaboration Governance Pada Pelayanan Publik,” Journal of Governance Innovation 5, no. 1 (2023): 61–79, https://doi.org/10.36636/jogiv.v5i1.2274.

Downloads

Published

2025-04-28

How to Cite

Syafitri, M., & Santos, A. J. (2025). Tantangan dan Solusi Penerapan Prinsip Rule of Law dalam Sistem Hukum Indonesia. Karimah Tauhid, 4(4), 2248–2257. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.18674

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.