Penegakan Hukum Terhadap Anggota POLRI yang Melakukan Tindak Pidana Penadahan Dikaji Menurut Pasal 480 KUHP Juncto Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Authors

  • Gilang Cakra Buana Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.16197

Keywords:

Penegakan Hukum, Anggota Polri, Penadahan

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Penelitian ini melihat efektivitas dari penerapan Pasal 480 KUHP dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri, serta bagaimana korelasi antara pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2002 dan aturan pidana dalam KUHP. Penelitian ini bersifat Kualitatif, spesifikasi dalam penilitian ini adalah deskriptif analisis. Penelitian ini bersifat kualitatif dan menggunakan spesifikasi analisis deskriptif. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menyediakan seteliti dengan informasi tentang keadaan, korban, atau gejala lainnya. Penelitian ini juga menggunakan yuridis normatif. Anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana penadahan akan menjalani proses hukum secara normal terlebih dahulu atau dengan kata lain didahulukan sanski pidananya berdasarkan Pasal 480 KUHP. Bilamana telah melaksanakan hukuman maka selanjutnya akan melaksanakan sidang kode etik yang berdampak pemberhentian secara tidak hormat atau dipertahankan. Anggota Polri akan dihukum sesuai dengan sistem peradilan pidana di wilayah peradilan umum sesuai dengan tahapan peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP dan KUHP sampai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap di lembaga pemasyarakatan dan setelah itu.

References

Moch Anwar, Be.be.rapa Ke.te.ntuan Umum Dalam Buku Pe.rtama KUHP. Alumni Bandung, 1986.

Mochal. Lukman Fatahullah Rais, Tindak Pidana Pe.rke.lahian Pe.lajar, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.

Moe.ljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rine.ka Cipta, Jakarta, 1993.

Roe.slan Sale.h, Ste.lse.l Pidana Indone.sia, Aksara Baru, Jakarta, 1987.

Sudarto, Hukum Pidana, Purwoke.rto: Fakultas Hukum Unive.rsitas Je.nde.ral Soe.dirman Purwoke.rto Tahun Akade.mik 1990-1991, 1990.

Peraturan Perundang-Undangan

Re.publik Indone.sia, Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 te.ntang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 te.ntang Ke.polisian Ne.gara Re.publik Indone.sia (Le.mbaran Ne.gara Re.publik Indone.sia Tahun 2002 Nomor 24).

Pe.raturan Pe.me.rintah Nomor 1 Tahun 2003 Te.ntang Pe.mbe.rhe.ntian Anggota Ke.polisian Ne.gara Re.publik Indone.sia.

Pe.raturan Pe.me.rintah Nomor 2 Tahun 2003 Te.ntang Pe.raturan Disiplin Anggota Ke.polisian Ne.gara Re.publik Indone.sia.

Downloads

Published

2024-11-25

How to Cite

Buana, G. C., Nurwati, & Ilyanawati , Y. A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Anggota POLRI yang Melakukan Tindak Pidana Penadahan Dikaji Menurut Pasal 480 KUHP Juncto Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Karimah Tauhid, 3(11), 12964–12980. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.16197

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.