Akibat Hukum Bagi Masyarakat yang Melakukan Transaksi Pinjaman Online Ilegal

Authors

  • Rofi'ul Ulum Universitas Djuanda
  • Jacobus Jopie Gilalo Universitas Djuanda
  • Hidayat Rumatiga Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.19837

Keywords:

Hukum, Transaksi, Pinjaman, Online, Ilegal

Abstract

Transaksi pinjaman online yang dilakukan oleh para pihak menimbulkan berbagai persoalan seperti bunga yang berlipat ganda sehingga penerima kesulitan untuk membayar bunga dan mengembalikan modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang akibat hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi pinjaman online ilegal dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris untuk mengkaji persoalana hukum yang terjadi dari perilaku masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi pinjaman online ilegal diantaranya adalah terjadinya Penyalahgunaan Data Pribadi, adanya ancaman dan intimidasi bagi penerima pinjaman. Pertanggung jawaban hukum bila sengaja melakukan pinjaman melalui platform pinjaman online ilegal. Perlindungan hukum yang perlu dilakukan ialah dengan upaya formal dan non formal, upaya formal itu perlu adanya kebijakan berupa regulasi yang dapat mengatur dan melindungi korban pinjaman online, sedangkan upaya nonformal yaitu perlu adanya pengawasan dari pihak kepolisian dan OJK terhadap platform pinjol ilegal yang muncul di internet.

References

Abdul Agis. “Peranan Kepolisian dalam Penyidikan Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE)”. Jurnal: Al Hikam. Nomor 1 Volume 2, 2017.

Abdul Wahid dan Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cyber crime), Refika Aditama, Bandung, 2015.

Budi Suhariyanto Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Ernama, Budiharto, Hendro, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 3, (2017).

Hasil Wawancara Dengan Masyarakat Kota Bogor, Januari 2025.

Hidayat Rumatiga, Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perdagangan Bahan Pangan Dikaitkan Dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 13 Nomor 1, Januari 2021.

Jacobus Jopie Gilalo, Fitriani Hasna Khairiyyah, Siti Syabanti, R. Yuniar Anisa Ilyanawati. Analisis Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Menghadapi Persaingan Usaha, Karimah Tauhid, Volume 2 Nomor 3 (2023), e-ISSN 2963-590X.

Jacobus Jopie Gilalo, Putri Noviyanti, Rika Azizah, R. Yuniar Anisa Ilyanawati. Fungsi dan Peran Lembaga KPPU Dalam Praktek Persaingan Usaha. Karimah Tauhid, Volume 2 Nomor 3 (2023), e-ISSN 2963-590X.

Jacobus Jopie Gilalo, Adi Sulistiyono, Burhanudin Harahap, Tinjauan Yuridis Dalam Bukti Hukum Konsumen Dalam Makanan Halal. Jurnal Ilmiah Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 12 Nomor 1, Januari 2020.

Junaedi, MF Shellyana dan Anna Purwaningsih. 2018. Pengaruh Otomatisasi Sistem Informasi dan Penguasaan Teknologi terhadap Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Kesesuaian tugas Teknologi sebagai Pemoderasi. The 2nd National Converance UKWMS.

Kurniawan, Rizky.(2019) Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar. Skripsi Fak Hukum Univ Muhammadiah Sumatra Utara Medan.(hal.10-11)

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Pardosi, Rodes Ober Adiguna “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal HAM Vol. 11 No. 3, Desember 2020. Hal(360)

Perusahaan Fintech Lending Berizin Dan Terdaftar Di OJK.” Accessed September 1, 2020. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/FINTECH TERDAFTAR DAN BERIZIN PER 5 AGUSTUS 2020.pdf., diakses pada tanggal 14 November 2024, pukul 22.00 Wib.

Rayyan Sugangga, Erwin Hari Sentoso, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal”, Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Malang, Vol. 01, No. 01, Januari-Juni 2020, Hlm. 48

Sumit Agarwal, Jian Zhang, “Fintech Lending and Payment Innovation: A Review”, Asia-Pacific Journal of Financial Studies, 2020, Hlm. 4.

Wibisono, Kunto. Implikasi Aplikasi Sistem Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Manajemen Kualitas. BENEFIT, Vol 11 No.1 Juni 2017 hal. 101-107

Downloads

Published

2025-07-09

How to Cite

Ulum, R., Gilalo, J. J., & Rumatiga, H. (2025). Akibat Hukum Bagi Masyarakat yang Melakukan Transaksi Pinjaman Online Ilegal. Karimah Tauhid, 4(7), 4817–4830. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i7.19837

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.