Asas Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap di Wilayah Daerah Khusus Jakarta

Authors

  • Mochammad Ajiddan Universitas Djuanda
  • Aal Lukmanul Hakim Universitas Djuanda
  • R. Djuniarsono Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18589

Keywords:

Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Kemanfaatan, Kebijakan Ganjil Genap, Lalu Lintas

Abstract

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah Daerah Khusus Jakarta diterapkan sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan yang semakin meningkat. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum, terutama asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana asas-asas tersebut diimplementasikan dalam kebijakan ganjil genap serta dampaknya terhadap masyarakat pengguna jalan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta data sekunder lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memahami penerapan asas-asas hukum dalam kebijakan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kepastian hukum tercermin dalam adanya aturan yang jelas melalui Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan terkait, sehingga masyarakat memiliki pedoman yang pasti mengenai jadwal dan wilayah pemberlakuan ganjil genap. Asas keadilan terlihat dari upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan untuk mengurangi kemacetan dengan mempertimbangkan hak pengguna jalan, meskipun masih terdapat keluhan mengenai ketidakadilan bagi kelompok tertentu seperti pengendara yang tidak memiliki kendaraan alternatif. Sementara itu, asas kemanfaatan diwujudkan melalui tujuan utama kebijakan ini, yakni mengurangi volume kendaraan, mempercepat mobilitas, dan menurunkan emisi gas buang. Kesimpulannya, kebijakan ganjil genap di Jakarta telah berusaha mengakomodasi asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, meskipun masih diperlukan evaluasi dan penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas dan akseptabilitasnya di masyarakat.

References

Ahmad Hidayat Rahadian, Munir Saputra, Delfina Ramadhanty. Analisis Implementasi Kebijakan Sistem Ganjil Genap Dalam Mengatasi Kemacetan di Provinsi DKI Jakarta”. Jurnal Reformasi Administrasi Volume 9 Nomor 1

Akhmad Hidayat Rahadian, Munir Saputra, Delfina Ramadhanty. “Analisis Implementasi Kebijakan Sistem Ganjil Genal dalam Mengatasi Kemacetan di Provinsi DKI Jakarta”, Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani. Volume 9, No.1, Maret 2022, pp. 50-52

Manulang, Transportasi Jalan Raya, (Bandung: Pustaka Karya, 2006)

Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Sinar Grafika, 2019), hlm 23

Mariana Sutadi, Tanggung Jawab Perdata dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1992)

Martin Roestamy,et,all., Metode Penelitian Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah pada Fakultas Hukum Universitas Djuanda Program Studi Ilmu Hukum, (Universitas Djuanda Bogor, 2010), : 10

Muhamad Edo Fadhli, Heru Widodo. Analisis Penguranagn Kemacetan Berdasarkan Sistem Ganjil Genap, Jurnal Vokasi Teknologi Industri, Institut Teknologi Sains Bandung. Volume 2 Nomor 2 Tahun 2019

Naning Ramdhon, Pengerian Pelanggaran Lalu Lintas (Jakarta: Rajawali Press, 1993

Ragil Cahyo Utomo, Udaya Madjid, Yudi Rusfiana. “Implementasi Kebijakan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan Sistem Ganjil Genap di Kota Administrasi Jakarta Selatan”, Jurnal Kajian Pemerintah : Journal of Government, Sosial and Politics, Volume 10, Nomor 2, Oktober 2024

Tuti Samsiah, Dewi Iryani, dan Puguh Aji Hari, “Kepastian Hukum Penerapan Tilang Elektronik Berbasis Teknologi (Electronic Traffic Law Enforcement) Yang Mempengaruhi Efektifitas Penegakan Hukum Lalu Lintas” Blantika: Multidisciplinary Journal Volume 3 Number 2, Desember, 2024 p- ISSN 2987-758X e-ISSN 2985-4199

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Ajiddan, M., Hakim, A. L., & R. Djuniarsono. (2025). Asas Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap di Wilayah Daerah Khusus Jakarta. Karimah Tauhid, 4(6), 3437–3450. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18589

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.