Optimalisasi Pelayanan Patroli Polantas dalam Mencegah Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Berdasarkan Peraturan Kapolri No 15 Tahun

Authors

  • Angga Farista Universitas Djuanda
  • Mulyadi Universitas Djuanda
  • Muhammad Aminulloh Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i1.14645

Keywords:

Kecelakaan ,Optimalisasi, Patroli, Pelayanan

Abstract

Berdasarkan latar belakang penelitian, kebanyakan masyarakat melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan substansi pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang lalu lintas, sehingga mengakibatkan  pelanggaran hukum akibat ketidakdisiplinan lalu lintas.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang optimalisasi pelayanan patroli Polantas dalam mencegah kasus kecelakaan di Jalan Tol serta hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi pelayanan patroli Polantas perlu di tingkatkan dalam mencegah kasus kecelakaan di Jalan Tol melalui pembinaan dan penyuluhan serta himbauan himbauan kamseltibcar lantas yang secara rutin dilaksanakan ke seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mewujudkan kamseltibcar lantas yang kondusif. Preventif mencakup edukasi, penegakan hukum yang tegas, pembuatan infrastruktur jalan yang aman, peningkatan kualitas kendaraan, pengawasan transportasi umum, promosi budaya keselamatan jalan raya, peningkatan kualitas pengemudi, pengembangan teknologi kendaraan, partisipasi masyarakat, dan penegakan. Represif dilakukan dengan melakukan razia dan penggerebekan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

References

Dadang Suprijatna, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Praktik Konstitusi Di Indonesia, Unida, Bogor, 2018.

Departemen Pekerjaan Umum, Pedoman Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki Pada Jalan Umum, PT. Medisa, Jakarta.

Departemen Pekerjaan Umum, Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota, Direktorat Jenderal Bina Marga, Jakarta, 2017.

Endeh Suhartini, Martin Roestamy, Ani Yumarni, Hukum Kesehatan, Rajawali Pres, Depok, 2019.

Koenarto Kegiatan Polisi Dalam Pembinaan Keamanan dan ketertiban Masyarakat Perbandingan Perspektif dan Prospeknya, Cipta Manunggal, Jakarta, 2018.

Kunarto, Merenungi Kritik Terhadap Polri (Masalah Lalu Lintas), Cipta Manunggal, Jakarta, 2017.

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014, Hlm.9

L.W.G. Lemaire, dalam Lili Rosjidi, I.B. Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Langgeng Purnomo dan Soedarso, Studi Kepolisian, PTIK, Jakarta, 2018.

Leksmono Suryo Putranto, Rekayasa Lalu Lintas, PT Macanan Jaya Cemerlang, Jakarta, 2018.

Downloads

Published

2025-01-23

How to Cite

Angga Farista, Mulyadi, & Aminulloh, M. (2025). Optimalisasi Pelayanan Patroli Polantas dalam Mencegah Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Berdasarkan Peraturan Kapolri No 15 Tahun. Karimah Tauhid, 4(1), 753–764. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i1.14645

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.