Pengaruh Hukum Modren pada Kedudukan Anak Laki-Laki dan Perempuan dalam Waris Adat Batak Toba (Studi Kasus Putusan Nomor 360/PDT/2015/PT.MDN)

Authors

  • Nur Avoy Sihotang Universitas Djuanda
  • Raiza Aldhie Firdaus Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • R. Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.18168

Keywords:

Faktor yang Mempengaruhi, Waris Adat Batak Toba,Hak Waris Anak laki-laki dan Perempuan

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan anak laki-laki dan perempuan dalam sistem waris adat Batak Toba yang menganut prinsip patriarki. Anak laki-laki dianggap sebagai pewaris utama untuk melanjutkan garis keturunan, sementara anak perempuan memiliki posisi yang terbatas dalam hak waris. Namun, perubahan sosial dan pengaruh nilai-nilai modern, seperti kesetaraan gender, telah memengaruhi implementasi tradisi ini. Penelitian ini menganalisis prinsip-prinsip dasar hukum waris adat Batak Toba, faktor-faktor yang memengaruhi perubahan kedudukan anak perempuan dalam pembagian warisan, serta peran hukum positif dalam menjembatani konflik antara tradisi adat dan nilai-nilai kesetaraan. Studi ini memberikan pemahaman mendalam tentang interaksi antara adat dan perubahan sosial di masyarakat Batak Toba.

References

Aisyah, A., & Alexia, N. (2022). Keberadaan Hukum Waris Adat Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Sumatera Utara. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 1-8.

Hatta, A. A., & Subagiyo, J. A. (2024). Pengaruh Modernisasi Terhadap Hukum Waris Adat Batak Karo. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(1), 314-320.

Muda, Faisal. "Perubahan Kecenderungan Hukum dalam Masalah Waris dan Kewajiban Keluarga Adat". Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 5, No. 2, 2017.

Mulyani, Lailatul. "Perempuan dan Sistem Waris Patrilineal: Analisis Hukum Adat dan Kesejahteraan Sosial dalam Masyarakat Batak Toba". Jurnal Gender dan Hukum, Vol. 7, No. 2, 2020, hlm. 150-162.

Naibaho et.al., (2018). Kedudukan Anak Perempuan dalam Hukum Waris Adat Batak Toba Perantauan (Studi Kasus di Kota Palu). Vol 6, No

Nasution, Rina. "Analisis Kritis Kedudukan Perempuan dalam Sistem Warisan Adat Batak Toba". Jurnal Pengkajian Hukum Adat, Vol. 12, No. 3, 2021, hlm. 204-220.

Nugroho, S. S. (2016). Hukum Waris Adat Di Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam, 11.

Nuraidah, S., & Yumarni, A. (2021). Acculturation of The Application of Inheritance Law in The Sundanese Indigenous Community of Wiwitan. Indonesian Journal of Social Research (IJSR), 3(2), 135-142.

Pramudya, Arie. "Hukum Adat dan Implikasinya terhadap Prinsip Kesetaraan Gender dalam Pembagian Waris". Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1, 2019.

Santika, S., & Eva, Y. (2023). Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal dan Bilateral. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(02).

Sesniati, A., Yumarni, A., & Hakin, A. L. (2024). Legal Review of Grants from Inheritance to Adopted Children. International Journal of Latin Notary, 4(2), 1-8.

Sari, Diana. "Kesetaraan Gender dalam Hukum Waris Adat Batak: Antara Tradisi dan Modernisasi". Jurnal Sosial dan Politik, Vol. 6, No. 1, 2018, hlm. 74-89.

Yumarni, A. (2023). Optimizing the Improvement of Judge Competence in Settlements of Sharia Economic Disputes in Religious Courts. Batutulis Civil Law Review, 4(2).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2025-08-08

How to Cite

Sihotang, N. A., Firdaus, R. A., Yumarni, A., & Anisa Ilyanawati, R. Y. (2025). Pengaruh Hukum Modren pada Kedudukan Anak Laki-Laki dan Perempuan dalam Waris Adat Batak Toba (Studi Kasus Putusan Nomor 360/PDT/2015/PT.MDN). Karimah Tauhid, 4(8), 5405–5417. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.18168

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.