Analisis Penyelesaian Sengketa Hak Waris dalam Perspektif Hukum Positif : Studi Kasus Putusan Nomor : 396/K/PDT/2019

Authors

  • Sri Rizka Novi Anggraeni Mursid Universitas Djuanda
  • Rasellino Pradygta Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • R. Yuniar Anisa Ilyanawati Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18142

Keywords:

Sengketa Waris, Hukum Positif, Putusan Pengadilan, Analisis Kasus, Keadilan

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa hak waris dalam perspektif hukum positif Indonesia dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor: 396/K/PDT/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, yang berfokus pada penafsiran hukum dan penerapan peraturan perundang-undangan terkait penyelesaian sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian dokumen hukum dan keselarasan dengan hukum waris nasional untuk mencapai keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Studi ini juga menyoroti peran hakim dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam praktik penyelesaian sengketa waris.

References

Nurhalisah, N., & Lewa, I. (2021). Peranan Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.

Dewi, A. S., & Harahap, M. Y. (2023). Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut Perpektif Islam dan Hukum Positif. Rayah Al-Islam, 7(1), 199-215.

Zahri, I., Yahya, A., & Adli, M. (2023). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Tentang Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan. Jurnal Suara Hukum, 5(2), 55-88.

Tarmizi, T. (2024). Upaya Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 16(1), 41-60.

Putri, E. A., & Wahyuni, W. S. (2021). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 14(2), 94-106.

Syamsi, H. P. (2024). PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT KALURAHAN POTORONO TERKAIT HUKUM WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM WARIS BARAT. AN-NAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 7-16.

Nuraidah, S., & Yumarni, A. (2021). Acculturation of The Application of Inheritance Law in The Sundanese Indigenous Community of Wiwitan. Indonesian Journal of Social Research (IJSR), 3(2), 135-142.

Natania, M., & Lesmana, J. (2024). Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 990-999.

Budiasih, A. R., Myranika, A., & Kalyana, L. (2023). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Warisan Yang Dikuasai Tanpa Persetujuan Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Perdata. Lex Veritatis, 2(01), 12-20.

Sarmadi, A. S. (2024). Sengketa Waris dalam Keluarga: Analisis Pustaka Tentang Penyebab dan Penyelesaiannya dalam Perspektif Hukum Perdata. Indonesian Research Journal on Education, 4(1), 352-357.

Sesniati, A., Yumarni, A., & Hakin, A. L. (2024). Legal Review of Grants from Inheritance to Adopted Children. International Journal of Latin Notary, 4(2), 1-8.

Stella, S. (2023). Pengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Pengadilan Hukum Adat. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(09), 894-903.

Yumarni, A. (2023). Optimizing the Improvement of Judge Competence in Settlements of Sharia Economic Disputes in Religious Courts. Batutulis Civil Law Review, 4(2).

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Mursid, S. R. N. A., Pradygta, R., Yumarni, A., & Ilyanawati, R. Y. A. (2025). Analisis Penyelesaian Sengketa Hak Waris dalam Perspektif Hukum Positif : Studi Kasus Putusan Nomor : 396/K/PDT/2019. Karimah Tauhid, 4(6), 3426–3436. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18142

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.