Analisis Penyelesaian Sengketa Hak Waris dalam Perspektif Hukum Positif : Studi Kasus Putusan Nomor : 396/K/PDT/2019
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.18142Keywords:
Sengketa Waris, Hukum Positif, Putusan Pengadilan, Analisis Kasus, KeadilanAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa hak waris dalam perspektif hukum positif Indonesia dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor: 396/K/PDT/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, yang berfokus pada penafsiran hukum dan penerapan peraturan perundang-undangan terkait penyelesaian sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian dokumen hukum dan keselarasan dengan hukum waris nasional untuk mencapai keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Studi ini juga menyoroti peran hakim dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam praktik penyelesaian sengketa waris.
References
Nurhalisah, N., & Lewa, I. (2021). Peranan Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.
Dewi, A. S., & Harahap, M. Y. (2023). Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut Perpektif Islam dan Hukum Positif. Rayah Al-Islam, 7(1), 199-215.
Zahri, I., Yahya, A., & Adli, M. (2023). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Tentang Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan. Jurnal Suara Hukum, 5(2), 55-88.
Tarmizi, T. (2024). Upaya Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 16(1), 41-60.
Putri, E. A., & Wahyuni, W. S. (2021). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 14(2), 94-106.
Syamsi, H. P. (2024). PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT KALURAHAN POTORONO TERKAIT HUKUM WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM WARIS BARAT. AN-NAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 7-16.
Nuraidah, S., & Yumarni, A. (2021). Acculturation of The Application of Inheritance Law in The Sundanese Indigenous Community of Wiwitan. Indonesian Journal of Social Research (IJSR), 3(2), 135-142.
Natania, M., & Lesmana, J. (2024). Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 990-999.
Budiasih, A. R., Myranika, A., & Kalyana, L. (2023). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Warisan Yang Dikuasai Tanpa Persetujuan Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Perdata. Lex Veritatis, 2(01), 12-20.
Sarmadi, A. S. (2024). Sengketa Waris dalam Keluarga: Analisis Pustaka Tentang Penyebab dan Penyelesaiannya dalam Perspektif Hukum Perdata. Indonesian Research Journal on Education, 4(1), 352-357.
Sesniati, A., Yumarni, A., & Hakin, A. L. (2024). Legal Review of Grants from Inheritance to Adopted Children. International Journal of Latin Notary, 4(2), 1-8.
Stella, S. (2023). Pengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Pengadilan Hukum Adat. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(09), 894-903.
Yumarni, A. (2023). Optimizing the Improvement of Judge Competence in Settlements of Sharia Economic Disputes in Religious Courts. Batutulis Civil Law Review, 4(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Rizka Novi Anggraeni Mursid, Rasellino Pradygta, Ani Yumarni, R. Yuniar Anisa Ilyanawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




