Kejahatan Perang dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i2.17230Keywords:
Hukum Humaniter Internasional, Kejahatan Perang, Penegakan HukumAbstract
Kejahatan perang adalah pelanggaran berat Hukum Humaniter Internasional yang bertujuan melindungi penduduk sipil dan pihak non-kombatan dalam konflik bersenjata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal yang bertumpu pada analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan perang meliputi serangan terhadap penduduk sipil, penyiksaan, dan penghancuran properti tanpa alasan militer yang sah. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala, seperti kurangnya kerja sama negara pelaku dan tekanan geopolitik. Diperlukan dukungan internasional dan penguatan institusi peradilan untuk meningkatkan efektivitas hukum humaniter internasional.
References
A., J., Wattimena, Y., Tuhulele, P., Leatemia, W., Daties, D. R. A., Hattu, V. V., … Waas., R. M. (2023). Buku Ajar Hukum Humaniter Internasional. (J. A. Y. Wattimena & E. V. Noya, Eds.), Widina. Kabupaten Bandung: Widina Media Utama. Retrieved from http://webs.ucm.es/info/biomol2/Tema 01.pdf%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.addr.2009.04.004
Andersen Refel Wongkar, Nainggolan, M. N., & Ribka, P. D. (2021). Penyelesaian Sengketa Kejahatan Perang Menurut Internasional Criminal Court(ICC). Lex Privatum, 4(2), 253–259.
Astuti, M. (2024). Hukum Humaniter Internasional. Medan: UMSU PRESS.
Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). KBBI VI Daring. Retrieved from https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Bakry, U. S. (2019). Hukum Humaniter Internasional Sebuah Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ibrahim, F., & Putrijanti, A. (2024). Penerapan Hukum Humaniter oleh Mahkamah Pidana Internasional Terhadap Konflik Kemanusiaan Israel-Palestina Berdasarkan Statuta Roma 1998. Unes Law Review, 6(4), 12645–12653.
International Committee of the Red Cross. Protocol Additional to The Geneva Conventions of 12 August 1949 (1949). https://doi.org/10.18356/ee4301c1-en-fr
International Committee of the Red Cross. The Geneva Conventions of 12 august 1949 (1949).
International Criminal Court. Elements of Crimes, International Criminal Court § (2013). https://doi.org/10.1017/cbo9781139164818.011
International Criminal Court. Rome Statute of the International Criminal, International Criminal Court § (2021). Retrieved from http://www.ssrn.com/abstract=1689616
Martowirono, H. S. (2001). Hukum Humaniter Internasional. Jakarta.
Melzer, N. (2021). Hukum Humaniter Internasional Sebuah Pengantar Komprehensif. Icrc, 1–336.
Roestamy, M., Suhartini, E., & Yumarni, A. (2020). Metode, Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum.
Royani, E. (2024). Buku Ajar Hukum Internasional. Yogyakarta: ZAHIR PUBLISHING.
Starke, J. G. (1992). Pengantar Hukum Internasional : Terjemahan Bambang Iriana Djajaatmadja. Jakarta: Sinar Grafika.
Suryokumoro, H., & Ikaningtyas. (2020). Perlindungan Penduduk Sipil Saat Terjadi Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Pertahanan Indonesia. Rechtidee, 15(2), 55–91. https://doi.org/10.21107/ri.v15i2.8576
Turlel, A. Y. (2017). Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Situasi Perang Menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949. Lex Crimen, 6(2), 146–152.
United Nations. (1945). London Agreement and Charter of The International Military Tribunal.
United Nations. International Military Tribunal For The Far East, United Nations § (1946).
United Nations. The Charter and Judgment of The Nurenberg Tribunal: History and Analysis (1949).
Veriandy, M. V., Abidin, A. Z., & Cahyandari, D. (2024). Penyerangan terhadap Pasukan UNIFIL oleh Israel dalam Perspektif Hukum Internasional. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary, 03(02), 56–64.
Wildan, M., & Mutaqin, F. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perang : Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 317–325.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Zihad Muharrom, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Nyi Mas Gianti Bingah Erbiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




