Pembelaan Diri (Noodweer) Terhadap Percobaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Studi Kasus Surat Penghentian Penuntutan Kejari Serang Nomor TAP-209/M.6.10/EOH.1/12/2023)
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i11.21290Keywords:
Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, Pembelaan Terpaksa, Penghentian PenuntutanAbstract
Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan dengan cara-cara tertentu yang memperberat, seperti dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan menggunakan senjata tajam. Dalam praktiknya, kejahatan ini dapat menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, khususnya ketika korban dari tindak pidana justru melakukan tindakan pembelaan yang berujung pada kematian pelaku. Dalam konteks tertentu, pembelaan diri (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat menjadi dasar penghapusan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum dalam kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang berubah fokus menjadi pembelaan terpaksa oleh korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, dengan merujuk pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-209/M.6.10/EOH.1/12/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pembelaan terpaksa telah terpenuhi secara objektif dan subjektif, sehingga tindakan penusukan oleh korban tidak dapat dipandang sebagai perbuatan pidana. Penegakan hukum melalui penghentian penuntutan dalam perkara ini mencerminkan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum yang seimbang, serta menjamin perlindungan hukum terhadap hak individu dalam membela diri dari ancaman nyata dan melawan hukum.
References
BUKU:
Bassar, M. Sudrajat. Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHPidana. Remaja Karva, Bandung, 1986.
Cipto Handoyo, B. Hestu. Hukum Tata Negara Indonesia: Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi. Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 2001.
Fuad Wasitaatmadja, Fokky. Filsafat Hukum: Akar Religiositas Hukum. Kencana, Jakarta, 2017.
Gustav Radbruch, Einführung in die Rechtswissenschaft [Introduction to the Science of Law], 5th ed. (Stuttgart: Koehler, 1932).
Gustav Radbruch, “Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht” (1946), dalam Süddeutsche Juristen-Zeitung, diterjemahkan dalam Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1 (2006): hlm. 1–11.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia, Malang, 2006.
Kansil, C.S.T., Christine S.T. Kansil, Engelien R. Palandeng, dan Godlieb N. Mamahit. Kamus Istilah Hukum. Jala Permata Aksara, Jakarta, 2000.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russell Sage Foundation, 1975).
Lawrence M. Friedman, Law and Society: An Introduction, (Englewood Cliffs: Prentice Hall, 1977).
Marpaung, Leden. Asas, Teori dan Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Marpaung, Leden. Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2017.
Mertokusumo, Sudikno dalam H. Salim H.S. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta, 2004.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Eresco, Bandung, 1981.
Rawls, John. A Theory of Justice. Harvard University Press, Cambridge, 1971.
Rhiti, Hyronimus. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.
Roestamy, Martin, dkk. Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum. Universitas Djuanda, Bogor, 2020.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, Bogor, 1991.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya. Politeia, Jakarta, 1996.
Shidarta. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. PT Refika Aditama, Bandung, 2006.
Simons. Dalam R. Sugandhi (Ed.). Hukum Pidana. Binacipta, Bandung, 1998.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan (Dasar-Dasar dan Pembentukannya). Kanisius, Jakarta, 1998.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, (Jakarta:Elsam, 2002).
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung, 1981.
Sudarto. Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.
Sudarsono. Kamus Hukum. Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
Sugandhi, R. (Ed.). Simons: Hukum Pidana. Binacipta, Bandung, 1998.
Tjandra, W. Riawan. Hukum Sarana Pemerintahan. Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014.
Uthrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Ichtiar, Jakarta, 1962.
Zulfa, Eva Achjani. Gugurnya Hak Menuntut: Dasar Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana. Ghalia Indonesia, Ambon, 2010.
JURNAL
Andeswastoto, H., dkk. 2019. “Analisis Jenis Kerusakan pada Bangunan Perumahan”. Universitas Pahlawan, hlm. 58.
Arrobi, M. Z. 2018. “Vigilantism as ‘Twilight Institution’: Islamic Vigilante Groups and the State in Post-Suharto, Yogyakarta”. PCD Journal, Vol. 6 No. 2, hlm. 213–237.
Azarine, R. Y. dan P. R. Satiawan. 2019. “Faktor-faktor Keruangan yang Berpengaruh terhadap Kriminalitas di Kota Surabaya”. Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, hlm. 39–43.
Binziad Kadafi, et al. 2001. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Jurnal Studi entang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, hlm. 206.
Endeh Suhartini dan Mulyadi, Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di hubungkan Dengan Pernikahan Dan Perceraian Di Wilayah Kabupaten Bogor, Jurnal Sosial Humaniora ISSN 2087-4928 Volume 2 Nomor 1, Oktober 2020, Hlm.1-12.
Fadillah, Fikri Dwi; Aslami, Iron Fajrul; & Safiulloh, Safiulloh. 2024. Analisis Yuridis Penetapan Alasan Pembelaan Terpaksa Berdasarkan Surat Tap 209/M.6.10/EOH.1/12/2023: Di Kejaksaan Negeri Serang. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(4): 228–243.
Fajar, R. 2019. Upaya Kepolisian dalam Penanganan Kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (Studi di Polrestabes Medan). Tesis, Universitas Medan Area.
Fauzi dan Jainah. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1382/Pid.B/2023/PN Mdn)”. Tersedia dalam: file:///C:/Users/MyPC%20One%20Pro%20K7 24/Downloads/MIA+Vol+20+no+2+ Oktober+2023+hal+388398.pdf. Diakses: 2 Oktober 2022.
Hamidi, Azim dan Mustafa Lutfi. 2009. Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Alumni, Malang, hlm. 9.
Marbun, S. F. 1997. “Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol. 4, hlm. 9.
Nathania, F., dkk. 2017. “Analisis Gambaran Subjective Well-Being Korban Kejahatan Pencurian dan Penculikan”. Jurnal Psikologi Ilmiah, Universitas Negeri Semarang, hlm. 205–206.
Putra, A. D., dkk. 2020. “Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Kriminalitas di Indonesia”. Politeknik Statistika STIS, hlm. 123–130.
Putri, L. dan M. N. Imanullah. 2023. “Kajian Sosiologi Hukum Tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum”. Jurnal Sosiologi Hukum, 2023.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 14.
Sukma, P. Y. dan J. Marta. 2024. “Determinan Tingkat Kejahatan Properti (Property Crime) di Indonesia”. UNP, hlm. 80–86.
Prodjodikoro, Wirjono. “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, hlm. 65.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fajar Rafli, Henny Nuraeny, Dadang Suptijatna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




