Analisis Hukum Terhadap Penghentian Penyelidikan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Antara JO dan SP Berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i11.22104Keywords:
Penyelidikan, Kasus KDRT, KUHAP.Abstract
Penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap menghadapi tantangan, terutama ketika proses penyelidikan dihentikan sebelum perkara memperoleh kejelasan. Penelitian ini menelaah dasar hukum penghentian penyelidikan dalam kasus KDRT antara JO dan SP dengan berfokus pada penerapan Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyelidikan apabila ditemukan alasan yang sah menurut hukum. Kajian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelusuri ketentuan perundang-undangan, asas-asas hukum acara pidana, serta doktrin yang relevan mengenai ruang diskresi penyidik dalam menentukan kelanjutan suatu perkara. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penghentian penyelidikan harus didasarkan pada argumentasi hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya pada perkara KDRT yang merupakan delik aduan namun memiliki dimensi perlindungan korban yang kuat. Penelitian ini menegaskan bahwa setiap keputusan penghentian penyelidikan harus sejalan dengan prinsip due process of law, menjamin kepastian hukum, dan tidak mengabaikan hak-hak korban sebagai pihak yang dilindungi oleh Undang-Undang Penghapusan KDRT. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam memperkuat akuntabilitas penyidik serta memastikan bahwa mekanisme penghentian penyelidikan diterapkan secara proporsional dan sesuai mandat hukum acara pidana.
References
Adi Prayogo, (2015) Penerapan Pasal 109 Ayat (2) Kuhap Mengenai Kewenangan Penyidik Dalam Penghentian Penyidikan, Jurnal Novum, Vol 2.
Ahmad Faizal Azhar. (2019). Penerapan konsep keadilan restorasi (restoratif justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mahkamah, 4(2), 139.
Andrew Lionel Laurika. (2016). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Lex Crimen, 5(2), 30–36.
Barda Nawawi Arief. (2007). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.
Bisri Ilham. (1998). Sistem hukum Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.
E.Y. Kanter & S.R. Sianturi. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Hartanto. (2020). Tindak pidana terhadap kesusilaan yang dilakukan tokoh masyarakat dari sudut pandang kriminologi. Jurnal Ilmiah Living Law, 12(1).
Henny Nuraeny (2012). Wajah Hukum Pidana Asas dan Perkembangan. Jakarta: Gramata Publishing.
Henny Nuraeny., M Wildan Li A., M Rendi A., (2025). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorila (Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Jurnal Karimah Tauhid. 4 (6).
Lamintang. (1990). Fenomena kehidupan sosial dalam ruang lingkup pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Luhulima, A. (2000). Pemahaman bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan alternatif pemecahannya. Jakarta: Kelompok Kerja Convention Watch.
Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan Restorative Justice. Bandung: PT Refika Aditama.
Roestamy, M., Suhartini, E., & Yumarni, A. (2020). ‘Metode penelitian laporan dan penulisan karya ilmiah hukum pada fakultas hukum.’ Bogor: Universitas Djuanda.
Rizal Syamsul Ma'arif., Dadang S., Fuji S.A. (2024) Analisis Perlindunan Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian di Polres Bogor. Jurnal Karimah Tauhid. Vol 3 (4).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Darryl Andhika Zulfie, Henny Nuraeny, Rizal Syamsul Ma’arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




