Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Bullying di Kabupaten Bogor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i11.20646Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Bullying, Depresi, Undang-undang Perlindungan AnakAbstract
Bullying merupakan salah satu fenomena sosial yang sering terjadi pada anak-anak dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak namun sangat sulit untuk terdetksi, terutama ketika tindakan tersebut mengarah pada tekanan mental dan depresi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan Hukum terhadap anak korban Bullying yang mengalami depresi di Kabupaten Bogor melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan melihat keoptimalan perlindungan Anak yang terjadi di lapangan dengan menggunakan Metode Penelitian Yuridis Empiris dan Pendekatan Kualitatif melalui Studi lapangan atau wawancara dengan Dinas dan Lembaga terkait perlindungan anak dari kekerasan, termasuk Bullying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak Telah mengatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk Bullying, Namun Implementasinya di Kabupaten Bogor masih menghadapi berbagai kendala, baik dari segi koordinasi dinas atau lembaga perlindungan anak, keterlambatan penanganan masalah Bullying, maupun pemahaman masyarakat, Dampak dari kondisi ini adalah meningkatnya risiko gangguan mental seperti depresi pada anak, yang apabila tidak ditangani dengan tepat dapat mempengaruhi masa depan anak. Kondisi ini perlunya penguatan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan dan pemulihan korban Bullying secara menyeluruh dengan cepat dan tanggap.
References
Ahmad Zaenal, H., Nuraeny, H., & Aridhayandi, M. R. (2025). Karimah Tauhid, 4(6), 3330–3349. e-ISSN 2963-590X.
Haslan, M. M., Sawaludin, S., & Fauzan, A. (2021). Faktor-faktor mempengaruhi terjadinya perilaku perundungan (bullying) pada siswa SMPN se-Kecamatan Kediri Lombok Barat. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(2), 24–29. https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.6836
Negara, R., Nuraeny, H., & Gilalo, J. J. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dikaji menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karimah Tauhid, 4(6), 3508–3517.
Permata, N., Purbasari, I., & Fajrie, N. (2021). Analisa penyebab bullying dalam kasus pertumbuhan mental dan emosional anak. Jurnal Prasasti Ilmu, 1(2), 22–26. https://doi.org/10.24176/jpi.v1i2.6255
Nurdiana, S., Pertiwi, F. D., & Dwimawati, E. (2020). Faktor-faktor yang berhubungan dengan pengalaman bullying di SMK Negeri 2 Bogor Provinsi Jawa Barat tahun 2018. Promotor: Jurnal Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, 3(6), 605–613. https://doi.org/10.32832/pro.v3i6.5567
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dedi Wahyudi Nasution, Henny Nuraeny, muhamad Aminulloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




