Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cisarua Kabupaten Bogor Dikaji Menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i11.16196Keywords:
Penegakan Hukum, Kawin Kontrak, TPPOAbstract
Praktik kawin kontrak secara substantif bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Hal ini tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mensyaratkan pencatatan setiap perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2). Oleh karena itu, kawin kontrak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum perkawinan yang ada.Penelitian ini bersifat Kualitatif, spesifikasi dalam penilitian ini adalah deskriptif analisis.Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Penelitian normatif diambil sebagai pendekatan utama dalam penelitian ini dikarenakan yang menjadi pehatian utama merupakan ketentuan perundang-undangan yang mengatur terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di Cisarua Kabupaten Bogor.Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak telah menjadi isu yang semakin serius di Indonesia, terutama di daerah-daerah wisata seperti Cisarua, Kabupaten Bogor. Praktik ini tidak hanya merugikan perempuan yang terlibat, tetapi juga melanggar hak asasi manusia secara mendasar. Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk menangani masalah ini, mengingat banyaknya perempuan yang terjebak dalam situasi eksploitasi di balik janji pernikahan yang tidak bermakna.Perlindungan korban dalam hukum sangat penting dan sesuai dengan UU No. 21/2007, yang mengharuskan penyediaan rehabilitasi dan reintegrasi bagi korban TPPO. Proses ini membantu korban kembali ke masyarakat dengan dukungan yang diperlukan, termasuk pendidikan dan pelatihan keterampilan.
References
Aminah, L. (2022). Negosiasi hukum dan strategi pendidikan hukum perkawinan kontrak. Jurnal Pe . Pendidikan hukum .
Farhana. (2010). Aspek . k hukum pe . perdagangan manusia di Indonesia . enam (edisi ke-1). Jakarta: Sinar Grafica.
Hapsari, D. (2020). Kawin kontrak dan implikasinya te.rhadap hak pe.re.mpuan. Jurnal Hukum & Pe.mbangunan, 4(2), 45–60.
Kusuma, A. (2020). Penegakan hukum pidana perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Hukum .
Mardiana, R. (2021). Dampak sosial dan e.konomi dari praktik kawin kontrak. Jurnal Sosial.
Maripah, S. S. (2016). Fe.nome.na kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor. Jurnal Pe.ndidikan Sosiologi, 6(2).
Ningsih, A. (2020). Dampak sosial kawin kontrak te.rhadap ke.se.hatan me.ntal. Jurnal Psikologi, 8(2), 77–90.
Sari, R. (2021). Eksploitasi perempuan dalam praktik kawin kontrak. Jurnal Pe . ulang . Wanita , 10(1), 25–39.
Suwartini, D. (2007). Kawin kontrak dan implikasinya te.rhadap hak pe.re.mpuan. Jurnal Hukum dan Pe.mbangunan.
Tri Wahyu Widiastuti. (2010). Upaya pe.nce.gahan tindak pidana pe.rdagangan orang (trafficking). Wacana Hukum, 9(1), 107–120.
Wahab, A. J., Kustini, K., & Ali, M. (2018). Prostitusi, fe.nome.na kawin kontrak dan ‘dawar’ di kawasan Puncak Bogor. AL QALAM, 3(1), 127–152.
Widodo, S. (2019). Pe.rlindungan hukum te.rhadap praktik kawin kontrak di Indone.sia. Jurnal Hukum, 15(3), 123–138.
Peraturan Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Hukum Acara Pidana Perdagangan Orang
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ferdiyansyah, Nurwati, R. Djuniarsono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




